BGN Jelaskan soal Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG, Apakah SPPG Untung dari Bahan Baku Juga?

BGN Jelaskan soal Insentif Rp6 Juta per Hari untuk SPPG, Apakah SPPG Untung dari Bahan Baku Juga?
Sejumlah petugas SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Tunggala Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/9/2025). ANTARA FOTO/Andry Denisah/rwa.
Ikhtisar
  • Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menjelaskan soal insentif fasilitas Rp6 juta per hari untuk SPPG.
  • Menurut Sony, insentif itu merupakan satu-satunya hak mitra, bukan keuntungan dari bahan baku makanan.
  • Skema kemitraan dan insentif Rp6 juta ini dipilih sebagai strategi efisiensi anggaran untuk menghemat belanja modal negara hingga Rp90 triliun.

INFORMASI.COM, Jakarta - Di tengah ramainya perbincangan masyarakat terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan, Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara soal isu insentif Rp6 juta per hari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa pemberian insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari per SPPG merupakan strategi efisiensi anggaran sekaligus pemindahan risiko (risk transfer). Menurut Sony, jika negara membangun 30 ribu SPPG secara mandiri, dibutuhkan belanja modal yang sangat besar.

Simulasi; apabila negara membangun 30 ribu SPPG secara mandiri, 30 ribu dikalikan Rp3 miliar, maka butuh Rp90 triliun, itu belum termasuk tanah dan biaya perawatan.

— Sony saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Insentif juga jadi satu-satunya pemasukan bagi SPPG, kata Sony. Ia juga menampik adanya praktik pemotongan porsi makanan oleh mitra pelaksana untuk memperbesar keuntungan bagi SPPG.

Menurut Sony, isu yang beredar di masyarakat muncul akibat ketidakpahaman tentang tata kelola keuangan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

BGN secara tegas memisahkan insentif fasilitas atau gedung (Rp6 juta per hari), dan anggaran bahan baku atau makanan.

— Sony menerangkan.

Dengan skema kemitraan, negara tidak mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN tidak terbebani modal raksasa yang berpotensi mangkrak karena negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan.

Skema ini memungkinkan percepatan pembangunan infrastruktur gizi secara masif dalam hitungan bulan, bukan tahun.

Sony menyebut negara pada dasarnya "membeli waktu" pembangunan, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada mitra.

Risiko dan Konsekuensi bagi Mitra

Dalam praktiknya, mitra menanggung berbagai risiko operasional. Jika terjadi kerusakan fasilitas seperti CCTV rusak, AC mati, atau atap bocor, maka mitra yang menanggung biaya perbaikan.

Apabila SPPG melanggar standar operasional prosedur atau standar keamanan pangan, statusnya dapat dihentikan sementara dan insentif dihentikan. Jika terjadi kejadian luar biasa seperti kasus keracunan, SPPG dapat dihentikan bahkan ditutup permanen.

Jika terjadi kejadian luar biasa (misalnya keracunan), SPPG dapat dihentikan bahkan ditutup permanen, dengan risiko kerugian investasi sepenuhnya ditanggung mitra.

— Sony mengungkapkan.

Dengan penjelasan ini, BGN berharap masyarakat memahami mekanisme tata kelola program MBG. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi berkelanjutan terkait pengelolaan program peningkatan gizi nasional tersebut agar tidak ada lagi salah persepsi di lapangan.

Belanja Bahan Baku Pakai Virtual Account dan Prinsip At-Cost

Sony menjelaskan bahwa seluruh dana belanja bahan baku dikelola melalui mekanisme virtual account (VA) yang pencairannya diawasi secara ketat. Dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadi mitra, melainkan berada dalam VA operasional yang hanya bisa dicairkan sesuai bukti belanja riil.

Melalui prinsip at-cost dan penggunaan virtual account, dana belanja bahan baku tidak masuk ke rekening pribadi mitra, tetapi berada dalam VA operasional yang pencairannya diawasi ketat dan dibayarkan sesuai bukti belanja riil.

— Sony menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa dalam program MBG tidak terdapat margin makanan. Apabila terjadi selisih harga bahan, dana tersebut tidak dapat ditarik menjadi keuntungan mitra dan tetap tercatat dalam sistem keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) 401.1, yang menyatakan bahwa satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau porsi makanan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.