Menteri Agama Usul Zakat Dikelola Terpusat oleh Pemerintah, Kenapa Begitu?

Menteri Agama Usul Zakat Dikelola Terpusat oleh Pemerintah, Kenapa Begitu?
Ilustrasi zakat fitrah BAZNAS
Ikhtisar
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pengelolaan zakat disentralisasi oleh pemerintah agar distribusi lebih tepat sasaran.
  • Ia mencontohkan praktik pengelolaan zakat pada masa Rasulullah SAW dan Khalifah Abu Bakar.
  • Kemenag menegaskan distribusi zakat nasional harus sesuai ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi untuk meningkatkan akuntabilitas.

INFORMASI.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan pentingnya penataan ulang sistem pengelolaan zakat di Indonesia. Ia mengusulkan agar dana zakat dikelola secara tersentralisasi oleh pemerintah guna memastikan penyaluran berjalan transparan dan merata.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 bertema “Pengarustamaan Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional” di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Nasaruddin, jumlah penerima manfaat zakat terus meningkat dari waktu ke waktu. Kondisi ini menuntut sistem pengelolaan yang lebih terkoordinasi.

Karena makin banyak penerima zakat, zakat perlu disentralkan kepada pemerintah seperti zaman rosul (Nabi Muhammad SAW).

— Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI, dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Belajar dari Sejarah Pengelolaan Zakat

Dikutip dari tayangan Youtube di akun INDEF, Nasaruddin menjelaskan, sentralisasi zakat bukan konsep baru dalam tradisi Islam. Pada masa Rasulullah SAW, pengelolaan zakat dilakukan secara terpusat untuk memudahkan pengawasan dan distribusi.

Ia juga menyinggung kebijakan Khalifah Abu Bakar setelah wafatnya Rasulullah SAW.

"Makanya saat Abu Bakar memerangi pembayar pajak, pada masa itu zakat diberikan ke baitul mal. Saat rasul wafat, orang kaya langsung ke orang miskin. Abu Bakar memerangi bukan karena orang tidak bayar, tapi agar ke baitul mal," ujar Nasaruddin Umar.

Menurut dia, sentralisasi bertujuan memastikan zakat masuk ke baitul mal atau kas negara, sehingga penyaluran dapat dikontrol dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Di Indonesia, penerimaan dan penyaluran zakat masih belum terpusat. Pemerintah mendirikan lembaga pengelolaan zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sementara masyarakat serta berbagai organisasi punya Lembaga Amil Zakat (LAZ) sendiri-sendiri. 

Dengan sistem yang lebih terpusat, pemerintah berharap distribusi zakat dapat menjangkau mustahik secara lebih merata dan mengurangi potensi ketimpangan penyaluran.

Apalagi, zakat memiliki fungsi strategis dalam membantu masyarakat miskin sekaligus menyucikan harta dan jiwa pemberinya.

Distribusi Zakat Harus Sesuai Ashnaf dan Berbasis Data

Secara terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa distribusi zakat nasional wajib mengacu pada ketentuan ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi nasional.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Tadarus Zakat dan Wakaf Ramadan 1447 H di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Distribusi zakat harus sesuai ashnaf dan berbasis data sosial ekonomi nasional. Dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa zakat benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan dan memberi dampak yang terukur.

— Waryono Abdul Ghafur mengatakan.

Ia juga menyatakan bahwa tata kelola zakat tidak cukup berfokus pada penghimpunan dana. Lembaga pengelola zakat juga harus memastikan ketepatan sasaran dan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik.

Ia menambahkan, integrasi data menjadi kebutuhan agar penyaluran zakat selaras dengan peta kemiskinan dan tingkat kerentanan sosial yang terukur. Pendekatan berbasis data sekaligus memperkuat akuntabilitas BAZNAS dan LAZ.

Menurutnya, sinergi antar-lembaga menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih distribusi dan memastikan intervensi zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang berhak menerima.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.