Zakat akan Digunakan untuk MBG? Menag Membantah!

Zakat akan Digunakan untuk MBG? Menag Membantah!
Siswa siswi SD yang sedang menikmati makanan MBG di salah satu sekolah di Kota Batam, Kepri. (Foto: ANTARA/HO-SPPG Batam)
Ikhtisar
  • Menteri Agama Nasaruddin Umar menepis kabar bahwa dana zakat dimaksimalkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Menag menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf) sesuai ketentuan syariat.
  • Kemenag pun mendorong agar pengelolaan dana zakat yang profesional melalui lembaga resmi.

INFORMASI.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara tegas membantah informasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa penggunaan zakat memiliki aturan syariah yang ketat dan tidak boleh dialihkan di luar peruntukannya.

Penegasan tersebut disampaikan Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia menekankan pentingnya menjaga kemurnian penyaluran zakat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf yang ditetapkan dalam Al-Qur'an.

Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah.

— Nasaruddin Umar, Menteri Agama RI, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Delapan Asnaf Penerima Zakat

Nasaruddin Umar merujuk pada firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 60 sebagai landasan utama. Ayat tersebut secara eksplisit menjelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Kedelapan asnaf tersebut adalah fakir (yang tidak memiliki harta dan pekerjaan), miskin (yang memiliki penghasilan tidak mencukupi), amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu yang sangat penting. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak.

— Menag menegaskan.

Kemenag: Distribusi seusai UU dan Syariat, Bukan untuk MBG

Juru bicara Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, sebelumnya telah mengklarifikasi hal serupa. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag itu menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program MBG.

Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional.

— Thobib Al Asyhar, Jubir Kemenag, di Jakarta, Rabu.

Thobib menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah mengatur distribusi zakat secara spesifik. Pasal 25 UU tersebut menyatakan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.

Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.

— Thobib menambahkan.

Pengawasan dan Akuntabilitas Lembaga Pengelola Zakat

Thobib juga menekankan bahwa pengelolaan zakat nasional dilaksanakan secara profesional dan transparan melalui lembaga resmi. Lembaga tersebut meliputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala oleh auditor independen.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat mengklarifikasi berbagai informasi yang tidak tepat sekaligus mengedukasi masyarakat tentang tata cara penyaluran zakat yang benar sesuai syariat.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.