- • LPDP mempertimbangkan mempublikasikan nama alumni yang tidak patuh kewajiban pengabdian.
- • Sebanyak 44 awardee masuk daftar penindakan per 31 Januari 2026, delapan alumni telah dijatuhi sanksi pengembalian dana.
- • Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola serta penguatan sistem pengawasan alumni LPDP.
INFORMASI.COM, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, melontarkan peringatan keras kepada alumni penerima beasiswa yang tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia.
LPDP kini mempertimbangkan untuk mempublikasikan nama-nama awardee bermasalah di situs resmi lembaga sebagai bentuk transparansi dan efek jera.
Sudarto menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, yang dikutip Kamis (26/2/2026). Ia menegaskan bahwa dana LPDP bersumber dari uang publik sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
“ Awas, lho teman-teman alumni. Kami lagi mempertimbangkan untuk menaruh nama teman-teman yang tidak patuh di dalam website LPDP. Sekali lagi, ini kan Lu Pake Duit Pajak, LPDP. Artinya, pajak itu, pajak. ”
— Sudarto mengatakan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah proses penindakan terhadap puluhan awardee yang tercatat tidak menjalankan kewajiban bekerja dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Berdasarkan data LPDP per 31 Januari 2026, jumlah total alumni mencapai 32.876 orang. Dari hasil penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, LPDP memasukkan 44 orang dalam daftar penindakan.
Dari jumlah tersebut, delapan alumni telah dijatuhi sanksi pengembalian dana karena terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Sementara itu, 36 orang lainnya masih menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.
“ Banyak sekali yang sedang kami lakukan saat ini. Ini sekali lagi memberikan momentum bagi kami untuk melakukan perbaikan. ”
— Sudarto menambahkan.
Tidak Semua Alumni di Luar Negeri Melanggar
LPDP menegaskan bahwa tidak semua alumni yang berada di luar negeri termasuk dalam kategori pelanggaran. Tercatat 307 alumni berada di luar negeri dengan izin magang atau melanjutkan studi.
Selain itu, 172 orang bekerja sesuai ketentuan LPDP, termasuk di lembaga internasional seperti PBB, Bank Dunia, ADB, dan IsDB.
Sudarto menjelaskan bahwa LPDP memberikan ruang bagi alumni untuk menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun sesuai buku pedoman penerima beasiswa.
“ Misalnya terdapat yang masih dalam masa magang, di mana saat ini LPDP memberikan kesempatan untuk magang dan juga membangun usaha selama dua tahun di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang ada di buku pedoman penerima beasiswa. Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya. Itu ada di buku pedoman penerima beasiswa. ”
— Sudarto menerangkan.
Menurut Sudarto, langkah penindakan dan evaluasi ini menjadi bagian dari pembenahan tata kelola serta penguatan sistem pengawasan alumni. LPDP menyatakan akan menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik dan memastikan setiap awardee menjalankan komitmen yang telah disepakati sejak awal penerimaan beasiswa.