- • Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra buron Riza Chalid.
- • Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
- • Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar Rp13,4 triliun dan 18 tahun penjara.
INFORMASI.COM, Jakarta - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadi saksi bisu jatuhnya palu hakim bagi Muhamad Kerry Adrianto Riza, Jumat, 27 Februari 2026. Putra dari buron kakap Riza Chalid itu resmi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan divonis 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan dengan tegas.
“ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. ”
— Fajar Kusuma Aji, Ketua Majelis Hakim persidangan dengan terdakwa Kerry Adrianto Riza, di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (27/2) dini hari.
Fajar menyatakan bahwa Kerry terbukti bersalah karena melakukan tindak korupsi bersama dengan orang lain atas kasus tata kelola impor minyak mentah.
“ Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. ”
— Fajar menegaskan.
Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan kewajiban pembayaran dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika aset tidak mencukupi hasil penyitaan, subsider berlaku.
“ Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. ”
— Haim mengatakan.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.
Vonis ini jauh di bawah tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Jaksa semula menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp13.405.420.003.854 subsider 10 tahun penjara.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim mencatat perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang sedang gencar dijalankan pemerintah sebagai faktor yang memberatkan. Sebaliknya, fakta bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan putusan.
Kerry dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dissenting Opinion: Satu Hakim Berbeda Pendapat
Putusan ini tidak lahir secara mufakat. Hakim anggota keempat, Mulyono Dwi Purwanto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Mulyono mempersoalkan dua hal utama, yakni keabsahan prosedur penghitungan kerugian keuangan atau perekonomian negara, serta penilaian bahwa penyewaan tangki dalam perkara ini tidak mengandung niat jahat.
Mulyono bahkan menilai tangki yang menjadi objek perkara masih beroperasi dan memberikan manfaat bagi negara.
"Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum," ujar hakim Mulyono.