- • Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar.
- • Kendaraan jenis Range Rover tersebut belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.
- • Dana pengadaan wajib disetor kembali ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima penyedia.
INFORMASI.COM, Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, resmi mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,49 miliar. Keputusan itu diambil setelah polemik pengadaan kendaraan mewah tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan pernyataan tersebut di Samarinda, Minggu (1/3/2026). Ia menegaskan langkah gubernur merupakan bentuk kepekaan terhadap dinamika sosial di Benua Etam.
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebagai pemimpin yang memegang teguh amanah, beliau memilih untuk mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan,” kata Faisal.
Baru Serah Terima, Belum Digunakan
Mobil dinas yang dimaksud merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai Rp 8.499.936.000. Faisal menjelaskan kendaraan tersebut baru menjalani proses serah terima pada 20 November 2025.
Ia memastikan unit itu belum pernah digunakan untuk operasional di Kalimantan Timur.
“Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya,” ujarnya.
Faisal menambahkan proses administrasi pembatalan telah berjalan sejak Jumat lalu. Penyedia kendaraan, CV Afisera Samarinda, disebut bersikap kooperatif dan memahami situasi yang berkembang.
Dana Wajib Kembali ke Kas Daerah
Sesuai mekanisme hukum yang berlaku, penyedia wajib menyetorkan kembali dana sebesar Rp 8.499.936.000 ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah unit diterima kembali.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap langkah tersebut mengakhiri polemik yang sempat memanas di ruang publik.
Sebagai konsekuensi dari keputusan itu, Rudy Mas’ud akan menggunakan kendaraan pribadi untuk menunjang aktivitas kedinasannya.
“Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah,” ujar Faisal.