Asyiknya ASN, Polri, TNI: THR Sudah Cair, Gaji ke-13 Disalurkan Juni 2026

Asyiknya ASN, Polri, TNI: THR Sudah Cair, Gaji ke-13 Disalurkan Juni 2026
Ilustrasi dibuat menggunakan Chatgpt
Ikhtisar
  • Pemerintah mengalokasikan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026, naik 10 persen dibanding tahun lalu.
  • THR mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 kepada ASN pusat, daerah, TNI, Polri, dan pensiunan.
  • Airlangga Hartarto menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada Juni 2026.

INFORMASI.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa total anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun. Nilai tersebut meningkat 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

"THR ASN tahun 2026 yang disalurkan ini ke 2,4 juta ASN pusat, TNI, Polri senilai Rp 22 triliun, dan 2,43 juta senilai Rp 20,2 triliun di daerah, dan 3,8 juta pensiuanan senilai Rp 12,7 triliun," kata Airlangga, di Jakarta, Selasa (3/3/2026)

Ia menjelaskan bahwa komponen THR mencakup gaji pokok serta perhitungan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Pemerintah membedakan komponen tersebut dari skema gaji ke-13 yang dibayarkan terpisah.

"Pencairan bertahap sejak 26 Februari lalu ke PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri pejabat negara, pensiunan, hingga pensiunan pejabat," tegas Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga kembali menekankan perbedaan antara THR dan gaji tambahan tahunan atau gaji ke-13 yang biasa diberikan pada pertengahan tahun.

Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan, pada Juni 2026.

Dengan jadwal tersebut, aparatur negara akan menerima dua komponen tambahan penghasilan pada waktu yang berbeda sepanjang tahun anggaran berjalan.

"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," kata Airlangga.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.