- • Komnas Perempuan mencatat 321.721 perceraian pada 2025 berkaitan dengan KDRT.
- • Setidaknya, Komnas Perempuan mendapat 661 laporan bahwa istri menjadi korban KDRT.
- • Kekerasan berbasis gender di ruang publik juga meningkat 11,54 persen, dengan 1.091 kasus terjadi di ruang digital.
INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sebanyak 321.721 perceraian pada 2025 berkaitan dengan kekerasan dalam relasi rumah tangga. Dalam data pengaduan lembaga tersebut, kekerasan terhadap istri menjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang paling banyak dilaporkan.
Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mengatakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling sering terjadi di ranah personal, yakni ruang relasi paling dekat seperti keluarga atau pasangan.
“Ranah personal adalah wilayah interaksi intim seperti dalam perkawinan, relasi pacaran, maupun hubungan kekerabatan. Namun justru dari ranah ini pengaduan kasus paling tinggi,” kata Ratna dalam pemaparan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Data pengaduan Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan terhadap istri tercatat sebagai kasus tertinggi dalam kategori KDRT dengan total 661 laporan. Selain dalam hubungan perkawinan, kekerasan juga terjadi dalam relasi pacaran, hubungan dengan mantan pacar, hingga mantan suami.
Menurut Ratna, ranah personal seharusnya menjadi ruang paling aman bagi perempuan. Namun kenyataannya, ruang relasi paling dekat justru menjadi lokasi paling banyak terjadinya kekerasan berbasis gender.
Dari sisi bentuk kekerasan, kekerasan psikis menjadi jenis yang paling sering dialami korban dalam kasus KDRT. Setelah itu diikuti oleh kekerasan ekonomi, kekerasan fisik, serta kekerasan seksual dalam relasi perkawinan.
Ratna menjelaskan kekerasan psikis hampir selalu muncul bersamaan dengan bentuk kekerasan lain karena berkaitan dengan tekanan emosional, ancaman, hingga kekerasan verbal yang dialami korban secara berulang.
Ia juga menilai tingginya kekerasan dalam rumah tangga tidak terlepas dari masih kuatnya pembakuan peran gender di masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, turut dipengaruhi oleh ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kesetaraan gender.
Selain menghadapi pelaku, perempuan yang melapor ke aparat penegak hukum juga kerap menghadapi persoalan lain dalam proses hukum.
“Mulai dari laporannya tidak diproses, diminta mencabut laporan, hingga justru dikriminalisasi balik oleh pelaku,” ujarnya.
Dalam sejumlah kasus, korban yang melakukan pembelaan diri terhadap kekerasan justru dilaporkan kembali oleh pelaku. Akibatnya, proses hukum terhadap korban sering kali berjalan lebih cepat dibandingkan laporan awal yang mereka ajukan.
Ratna menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam sistem perlindungan korban kekerasan berbasis gender di Indonesia.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menyatakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di ranah publik juga mengalami peningkatan sepanjang 2025.
“Secara angka jumlah kekerasan yang terjadi di ruang publik tahun 2025 mengalami kenaikan 11,54 persen dibanding tahun 2024,” kata Devi.
Ranah publik yang dimaksud meliputi berbagai ruang interaksi sosial seperti tempat kerja, ruang digital, fasilitas pendidikan, fasilitas medis, hingga ruang publik lainnya.
Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan, kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi jenis kasus paling banyak dilaporkan di ranah publik dengan 1.091 kasus. Setelah itu disusul kekerasan di tempat kerja sebanyak 125 kasus serta kekerasan di tempat umum sebanyak 109 kasus.
Devi menilai angka tersebut menunjukkan ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan.
“Ruang publik tidak selalu aman bagi perempuan. Bahkan di ruang-ruang yang seharusnya memberikan perlindungan, justru muncul kerentanan,” ujarnya.
Dalam kasus di ranah publik, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dengan porsi sekitar 68 persen dari total laporan. Selain itu terdapat kekerasan psikis, ekonomi, hingga kekerasan fisik yang dalam banyak kasus dialami korban secara bersamaan.