Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk Sudah Final, Yusril: Tidak Bisa Diajukan Kasasi

Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk Sudah Final, Yusril: Tidak Bisa Diajukan Kasasi
Delpedro Marhaen dkk saat sidang vonis dan dibebaskan dari seluruh perkara.
Ikhtisar
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain bersifat final.
  • Ketentuan dalam KUHAP baru menyebut JPU tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas atau lepas.
  • Pengadilan membebaskan para terdakwa setelah jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang diminta.

INFORMASI.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 telah berkekuatan hukum final.

Yusril menyatakan putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan upaya hukum lanjutan oleh jaksa penuntut umum.

"Jadi tidak dapat diajukan kasasi lagi karena selesai sampai di sini dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apa pun," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 299 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dalam aturan tersebut, putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas (ontslag) tidak dapat diajukan upaya hukum oleh jaksa, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung.

Yusril menuturkan bahwa aturan tersebut sebenarnya telah diatur dalam KUHAP lama. Namun dalam praktiknya, jaksa penuntut umum pernah menggunakan pendekatan yang membedakan putusan bebas menjadi dua kategori.

Menurut dia, jaksa menafsirkan bahwa putusan bebas dapat dibedakan antara bebas murni dan bebas tidak murni.

Dalam praktik tersebut, putusan bebas yang dianggap tidak murni masih bisa diajukan kasasi. Meski demikian, Yusril menilai penerapan teori tersebut menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum karena kriteria pembeda tidak jelas.

"Praktik-praktik semacam itu menimbulkan banyak sekali kekacauan dalam penegakan hukum," kata dia.

Empat Terdakwa Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah

Selain Delpedro Marhaen, pengadilan juga membebaskan tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Atas dasar itu, majelis hakim memutuskan membebaskan para terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak mereka.

Pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat para terdakwa.

Kasus Berawal dari Konten Media Sosial Demonstrasi Agustus 2025

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Jaksa menilai mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menghasut masyarakat di muka umum melalui lisan maupun tulisan.

Dalam dakwaan, Delpedro dan rekan-rekannya disebut mengunggah 80 konten kolaborasi di media sosial pada periode 24–29 Agustus 2025. Konten tersebut disebut bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah serta mengajak pelajar terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.

Jaksa juga menyebut sejumlah unggahan di media sosial yang dikelola para terdakwa mengajak pelajar mengikuti aksi yang kemudian berujung tindakan anarkis di sejumlah lokasi, antara lain di depan Gedung DPR RI, Markas Polda Metro Jaya, dan beberapa titik lain di Jakarta.

Salah satu konten yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan keterangan "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".

Namun, majelis hakim dalam putusannya menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti sehingga para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.