Polemik Telegram Siaga 1 TNI: Koalisi Sipil Nilai Inkonstitusional, DPR Minta Penjelasan

Polemik Telegram Siaga 1 TNI: Koalisi Sipil Nilai Inkonstitusional, DPR Minta Penjelasan
Tentara Nasional Indonesia (TNI)

INFORMASI.COM, Jakarta - Gelombang kritik mengalir deras menyusul terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang memerintahkan status Siaga 1 bagi seluruh prajurit. Koalisi Masyarakat Sipil menilai kebijakan Jenderal Agus Subiyanto itu bertentangan dengan konstitusi karena kewenangan pengerahan militur berada di tangan Presiden.

Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia menilai langkah militer ini telah keluar dari rel konstitusi.

"Koalisi menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara (Pasal 10 UUD NRI 1945)," ujar Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Lebih jauh, koalisi merujuk pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang semakin mengokohkan argumen mereka. Aturan itu secara eksplisit menyebut kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di pundak Presiden. Dalam kerangka berpikir koalisi, penilaian atas dinamika geopolitik dan pengerahan alat negara semestinya melibatkan wakil rakyat.

"Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. Dengan demikian, panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada," tegas Ardi.

Menurut koalisi, esensi TNI adalah alat pertahanan negara. Konsekuensi logisnya, institusi hijau itu hanya bertugas menjalankan kebijakan pertahanan yang telah digariskan oleh kepala negara. Karena itu, langkah Panglima dinilai sebagai kekeliruan fatal.

"TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat Presiden. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer," katanya menambahkan.

Yang menjadi ganjalan besar berikutnya adalah soal urgensi. Di tengah hiruk-pikuk politik dan keamanan yang—menurut pengamatan mereka—masih normal, mengangkat status siaga tertinggi dianggap seperti mencari musuh dalam mimpi. Koalisi menilai tidak ada eskalasi ancaman nyata yang membutuhkan pelibatan militer secara besar-besaran.

"Koalisi memandang urgensi pelibatan militer saat ini dengan status siaga satu belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum," ujar Ardi.

Suara Lain dari Parlemen

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pun buka suara. Ia tidak serta-merta menyalahkan status siaga, tetapi menyoroti bagaimana informasi ini dikomunikasikan ke publik. Mantan perwira tinggi TNI itu menilai ada keanehan dalam pola komunikasi institusi pertahanan.

"Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran," kata Hasanuddin di Jakarta, Minggu.

Hasanuddin kemudian mengupas tuntas makna di balik status siaga. Menurutnya, ini adalah mekanisme standar yang lazim di dunia militer. Ia pun menjelaskan hierarki kesiapan yang dimiliki TNI, mulai dari Siaga 3 hingga Siaga 1.

Siaga 3, katanya, adalah napas normal militer, aktivitas harian berjalan tanpa konsentrasi pasukan khusus.

Siaga 2 merupakan level waspada di mana sebagian kekuatan sudah dalam posisi siaga.

Namun, Siaga 1 adalah babak yang berbeda. Ini adalah kondisi di mana seluruh elemen pasukan terkonsentrasi penuh, alutsista mengilap siap pakai, dan logistik pribadi untuk lima hingga tujuh hari telah disiapkan dalam ransel setiap prajurit. Mereka hanya tinggal menunggu aba-aba komando untuk bergerak.

Ia menegaskan bahwa penerapan status siaga itu sendiri adalah wilayah prerogatif internal militer yang tak perlu konsultasi dengan DPR. Namun, ia memasang rambu penting: jika status ini berujung pada pengerahan untuk Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP), maka izin DPR mutlak diperlukan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025.

Yang menarik, Hasanuddin justru melontarkan kritik tajam soal transparansi. Ia heran mengapa dokumen yang seharusnya bersifat internal dan rahasia ini bisa bocor ke publik, menciptakan kegaduhan. Bahkan, ia menangkap adanya disonansi antara alasan penerbitan siaga (konflik Timur Tengah) dengan wujud kesiapan di lapangan.

"Di atas itu kan disebutkan dalam rangka menyikapi perkembangan situasi keamanan karena adanya perang antara Iran melawan Amerika garis miring Israel di Timur Tengah, maka situasi dinyatakan siaga satu. Kalau kita lihat, perang itu kan menggunakan peluru kendali, drone, pesawat udara. Tapi kalau yang ditempatkan misalnya pasukan satuan-satuan biasa untuk patroli di gang-gang di darat kan irrelevant," ungkapnya.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.