- • KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama, terhitung 12–31 Maret 2026.
- • Penahanan dilakukan setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
- • Kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit BPK.
INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilaksanakan di rumah tahanan lembaganya.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan bahwa Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan hukum baru dalam proses persidangan mendatang.
“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” katanya.
Perkara Bermula dari Penyelidikan Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Penyidikan dilakukan terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, penyidik juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.
Sebulan kemudian, tepatnya pada 10 Februari 2026, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam proses berikutnya, KPK pada 19 Februari 2026 memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Audit BPK dan Putusan Hakim
Pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Hasil audit itu kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Proses hukum terhadap Yaqut memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya pada 11 Maret 2026.
Dua hari setelah putusan tersebut, penyidik KPK melaksanakan penahanan terhadap Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.