- • KPK menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, karena diduga melakukan korupsi dengan memeras bawahannya untuk THR.
- • Dalam OTT, penyidik KPK menyita sekitar Rp610 juta yang disimpan dalam enam tas hadiah berwarna putih.
- • Bupati Cilacap berencana menyalurkan THR untuk Forkopimda dari hasil pemerasan dengan nominal Rp20 juta hingga Rp100 juta.
INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rencana penggunaan uang hasil pemerasan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Penyidik menyebut sebagian dana tersebut akan dibagikan sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dengan nilai bervariasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan nominal yang disiapkan berbeda untuk setiap anggota Forkopimda.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
KPK mengungkap rencana tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Tim juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah yang diduga berasal dari praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan serta penerimaan uang lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan pada tahun anggaran 2025–2026.
Menurut penyidik, Syamsul Auliya menargetkan dana pemerasan mencapai Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, Rp515 juta direncanakan untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya disebut untuk kepentingan pribadi. Namun sebelum target itu terpenuhi, KPK telah lebih dulu melakukan penangkapan dengan total uang yang terkumpul sekitar Rp610 juta.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut ditemukan dalam beberapa tas hadiah.
“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah, red.) kayaknya. Enam goodie bag,” katanya.
KPK juga memeriksa alasan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap menyerahkan uang tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, para pejabat daerah merasa tertekan oleh permintaan tersebut.
“Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan AUL ini, maka akan digeser, dan lain-lain, seperti itu,” ujar Asep.
Selain itu, beberapa pihak juga menyatakan kekhawatiran dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah apabila menolak permintaan tersebut. KPK saat ini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.