BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik yang Sajikan Kelapa Utuh untuk MBG

BGN Hentikan 9 SPPG di Gresik yang Sajikan Kelapa Utuh untuk MBG
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam kegiatan bersama SPPG di Lumajang, Jawa Timur, pada Sabtu (13/12/2025). ANTARA/HO-BGN
Ikhtisar
  • Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik.
  • Penghentian dilakukan setelah pengelola menyajikan kelapa utuh dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • BGN juga memerintahkan sanksi disiplin terhadap kepala SPPG yang dinilai tidak mengikuti pedoman program.

INFORMASI.COM, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Keputusan tersebut diambil setelah unit layanan tersebut menyajikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menilai langkah tersebut tidak seharusnya terjadi karena polemik menu serupa sebelumnya sudah menjadi perhatian publik.

"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ujar Nanik di Jakarta, Minggu.

BGN juga menolak alasan pengelola yang menyebut menu tersebut diberikan karena permintaan penerima manfaat. Menurut Nanik, seluruh penyelenggara layanan tetap harus mematuhi standar menu dan pedoman operasional Program MBG.

"Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi," katanya.

Selain penghentian sementara, BGN memerintahkan penindakan terhadap pimpinan unit layanan yang terlibat. Pihaknya meminta agar kepala SPPG dikenai sanksi disiplin karena dianggap tidak memperhatikan informasi yang berkembang terkait kebijakan program.

"Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang," tuturnya.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro menjelaskan penghentian operasional mulai berlaku pada 14 Maret 2026. Kebijakan itu diberlakukan terhadap sembilan unit layanan yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Gresik.

Sembilan SPPG tersebut meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, dan SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul. Selain itu terdapat SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.

BGN mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih teliti dalam menjalankan program. Lembaga tersebut meminta setiap unit layanan mematuhi standar menu, menjaga keamanan pangan, serta mempertimbangkan sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.