- • Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatra Barat, melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 H pada Kamis (19/3/2026).
- • Salat Id digelar pada Kamis di Surau Baru, Pauh, yang didirikan pada 1910 oleh Syekh Muhammad Thaib.
- • Penetapan 1 Syawal oleh jemaah ini didasarkan pada metode hisab dan rukyat warisan leluhur yang telah digunakan secara turun-temurun.
INFORMASI.COM, Jakarta – Gema takbir terdengar merdu di lingkungan Surau Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Kamis (19/3/2026) pagi. Puluhan jemaah Tarekat Naqsabandiyah berkumpul sejak pukul 07.00 WIB untuk menunaikan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mereka berlebaran lebih awal dibandingkan ketetapan pemerintah yang baru akan menggelar sidang isbat hari ini juga.
Dengan pakaian serba putih dan peci khas, para jemaah laki-laki dan perempuan tampak khusyuk memenuhi area surau yang terletak tak jauh dari Mapolsek Pauh, Kelurahan Cupak Tangah. Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan ibadah yang dipimpin langsung oleh pengurus sekaligus imam Surau Baru, Zahar.
Mereka menggelar Salat Id setelah mengakhiri puasa Ramadan pada 18 Maret 2026.
Adapun penentuan 1 Syawal yang jatuh pada hari ini, menurut Zahar, telah sesuai dengan perhitungan internal yang selama ini diwariskan secara turun-temurun dalam tarekat tersebut. Mereka berpatokan pada genapnya 30 hari puasa yang telah dijalankan sejak 17 Februari 2026.
“Metode kita sama dengan Muhammadiyah, hisab dan rukyat. Bagi kami, shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Kamis (19/3/2026),” ujar Zahar.
Hisab Berdasarkan Siklus Tahun Lalu
Zahar menjelaskan lebih lanjut bahwa metode yang digunakan tidak sembarangan. Tarekat Naqsabandiyah memiliki pedoman hisab yang melihat siklus hari puasa pada tahun-tahun sebelumnya, dipadukan dengan rukyat atau pengamatan hilal yang dilakukan secara berjemaah.
"Hisab itu berdasarkan hari apa puasa tahun dahulu. Sementara rukyat didasarkan atas kesepakatan bersama Tarekat Naqsabandiyah," papar Zahar.
Keunikan lain dari metode rukyat mereka adalah waktu pengamatan. Tidak seperti pada umumnya yang dilakukan saat matahari terbenam, jemaah tarekat ini melakukan pengamatan bulan sabit pada waktu subuh di ufuk timur.
Tradisi ini, menurutnya, sudah menjadi pegangan turun-temurun yang bersumber dari dalil, ijma, dan qiyas.
Surau Baru: Saksi Bisu Perjalanan Tarekat
Surau Baru bukan sekadar tempat ibadah biasa bagi jemaah. Bangunan ini menyimpan nilai historis yang dalam bagi perkembangan Tarekat Naqsabandiyah di Ranah Minang.
Tarekat ini pertama kali diperkenalkan di kawasan Pauh pada 1906 oleh Syekh Muhammad Thaib, seorang ulama asal Pasar Baru, Pauh. Sepulang menuntut ilmu dari Mekkah pada 1905, Syekh Thaib mulai mengembangkan ajaran tarekat yang mendapat sambutan hangat masyarakat. Pada 1910, ia mendirikan sebuah surau sebagai pusat kegiatan keagamaan, yang kini dikenal sebagai Surau Baru.
Hingga saat ini, Surau Baru masih berdiri dan aktif digunakan untuk berbagai kegiatan ibadah, termasuk Salat Idul Fitri. Namun, usianya yang lebih dari satu abad membuat kondisi bangunan ini memprihatinkan. Sejumlah bagian surau tampak keropos dimakan usia, membutuhkan perhatian serius agar nilai sejarah dan fungsinya sebagai pusat keagamaan tetap terjaga.
Dengan semangat mempertahankan tradisi leluhur, jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Pauh tetap konsisten menjalankan ibadah sesuai keyakinan mereka. Pelaksanaan Salat Idul Fitri hari ini menjadi bukti bahwa khazanah Islam di Indonesia begitu kaya dengan metode dan interpretasi yang beragam, hidup berdampingan dalam harmoni.