Koalisi Sipil Minta KABAIS TNI Yudi Abrimantyo yang Mundur Diperiksa terkait Kasus Andrie Yunus

Koalisi Sipil Minta KABAIS TNI Yudi Abrimantyo yang Mundur Diperiksa terkait Kasus Andrie Yunus
Yudi Abrimantyo, Kepala BAIS TNI yang baru saja mundur jadi jabatannya.

INFORMASI.COM, Jakarta – Sepucuk surat penyerahan jabatan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3) kemarin, belum mampu meredam gelombang kritik yang menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, langkah TNI yang mencopot Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) sebagai bentuk pertanggungjawaban hanyalah gerak simbolis yang tidak menyentuh akar persoalan. Karenanya, Koalisi Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban.

Koalisi Sipil justru memandang bahwa agenda revitalisasi internal yang disinggung oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, tidak memiliki arah yang jelas. Mereka menolak rencana penyelesaian kasus melalui jalur peradilan militer dengan alasan bahwa hal tersebut bukanlah bentuk keadilan yang diharapkan oleh korban.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (26/3/2026), Koalisi Sipil menegaskan bahwa upaya memulihkan citra institusi dengan hanya mengandalkan mekanisme internal justru berbalik arah dari semangat reformasi yang telah lama diperjuangkan.

"Agenda revitalisasi ini justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum," tulis Koalisi Sipil.

Mereka berpijak pada prinsip dasar negara hukum di mana seluruh warga negara, tanpa terkecuali, harus diperlakukan sama di hadapan konstitusi. Koalisi Sipil menekankan bahwa pengusutan tuntas terhadap kasus Andrie Yunus harus melewati koridor peradilan umum, bukan peradilan militer atau pun peradilan koneksitas yang dinilai memiliki potensi ketidakadilan.

"Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum," tegas mereka.

Koalisi Sipil turut mengingatkan dua produk hukum penting yang kerap menjadi rujukan reformasi di tubuh militer. Mereka menyebut Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Pasal 65 Undang-Undang TNI secara eksplisit mengamanatkan bahwa anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum wajib diadili melalui peradilan umum.

Menurut Koalisi, transparansi dan akuntabilitas TNI hanya akan terlihat jika proses hukum terhadap pelaku kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan secara terbuka di lembaga peradilan sipil. Mereka menyebut bahwa sekadar mencopot pejabat tanpa adanya proses pidana tidak menunjukkan adanya pertanggungjawaban yang sungguh-sungguh.

"Akuntabilitas prajurit TNI hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum," tutur Koalisi Sipil.

Dorongan ini kemudian meluas menjadi tuntutan struktural yang lebih besar. Koalisi Sipil mendesak agar agenda perubahan di tubuh TNI difokuskan pada reformasi intelijen strategis. Mereka menilai selama ini Bais kerap kali disalahgunakan, tidak hanya dalam kasus Andrie Yunus, tetapi juga diduga terlibat dalam kerusuhan yang terjadi pada Agustus lalu.

"Kami mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis. Selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus," imbuh mereka.

Lebih lanjut, Koalisi Sipil menegaskan bahwa keterlibatan institusi intelijen dalam kasus yang menimpa aktivis tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun. Di negara demokrasi, mereka berpandangan bahwa kritik dan perbedaan pendapat merupakan elemen penting yang harus dilindungi, bukan diposisikan sebagai ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror.

"Oleh karena itu, reformasi Bais menjadi hal yang mendesak, yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain," ucap Koalisi Sipil.

Mereka menutup pernyataannya dengan menarik garis tegas tentang batas kewenangan intelijen di era demokrasi.

"Bais tidak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie, karena hal itu adalah bentuk dari intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum," sambungnya.

Sebelumnya, TNI telah mengambil langkah awal dengan melakukan serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis. Langkah itu diakui oleh Kapuspen TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, sebagai wujud pertanggungjawaban institusi setelah terungkapnya keterlibatan anggota Bais dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais. Terima kasih," ujar Aulia kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (25/3).

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.