KPK: Baru 55 Persen Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir LHKPN 2025 pada 31 Maret

KPK: Baru 55 Persen Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir LHKPN 2025 pada 31 Maret
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)
Ikhtisar
  • KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor agar menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026.
  • Hingga 26 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan telah mencapai 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor.
  • Sektor legislatif masih menjadi yang terendah dengan tingkat pelaporan 55,14 persen, jauh di bawah sektor yudikatif, eksekutif, dan BUMN/BUMD.

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat pada 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Peringatan itu disampaikan KPK di tengah masih berlangsungnya proses pelaporan tahunan yang menjadi bagian dari kewajiban administratif para pejabat negara. KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN dilakukan dengan mekanisme self assessment atau penilaian mandiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sistem tersebut menuntut kesadaran pribadi setiap wajib lapor untuk menyampaikan data kekayaan secara benar dan utuh.

“LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Selain mengingatkan individu wajib lapor, KPK juga meminta pimpinan di setiap institusi pemerintahan untuk ikut aktif mengawasi kepatuhan pelaporan di lingkungan masing-masing.

Lembaga antirasuah itu secara khusus meminta pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah agar memastikan seluruh pejabat yang berada di bawah kewenangannya telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

Menurut Budi, keterlibatan pimpinan instansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepatuhan dan integritas birokrasi.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” katanya.

Untuk mendukung proses pelaporan, KPK juga membuka layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis atau administratif saat mengisi LHKPN.

Budi mengatakan penyelenggara negara dapat mengakses bantuan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, surat elektronik [email protected], maupun pusat panggilan KPK 198.

Sementara itu, KPK juga memaparkan perkembangan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN hingga beberapa hari menjelang batas akhir.

Data Penyelenggara Negara yang Sudah Lapor

Berdasarkan data KPK per 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik 2025.

Dari rincian sektoral, tingkat kepatuhan tertinggi tercatat pada sektor yudikatif dengan capaian 99,66 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor eksekutif dengan tingkat pelaporan 89,06 persen, disusul BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.

Di tengah capaian itu, KPK menyoroti masih rendahnya kepatuhan pada sektor legislatif.

Menurut Budi, tingkat pelaporan dari sektor tersebut baru mencapai 55,14 persen, sehingga masih memerlukan dorongan lebih kuat menjelang tenggat akhir.

“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” ujarnya.

Setelah seluruh laporan disampaikan, KPK menyatakan proses tidak berhenti pada tahap pengisian semata. Lembaga itu akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan administratif sebelum data dipublikasikan kepada masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa setelah penyelenggara negara atau wajib lapor menyampaikan LHKPN periodik 2025, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum hasilnya ditampilkan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.