DPR RI Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu, Videografer Tersangka Kasus Proyek di Karo

DPR RI Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu, Videografer Tersangka Kasus Proyek di Karo
Amsal Christi Sitepu (kiri), videografer yang dijadikan tersangka dugaan kasus penggelembungan dana proyek di Karo, Sumut.
Ikhtisar
  • Komisi III DPR RI meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan bagi videografer Amsal Christy Sitepu.
  • Amsal menjadi tersangka kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek jasa kreatif videografi di Karo, Sumatra Utara.
  • Amsal mengungkapkan dirinya mengalami intimidasi jaksa di rumah tahanan, namun tetap menegaskan sikap melawan dan tidak takut.

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada videografer proyek sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum formalistik.

“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Permintaan Komisi III muncul setelah Amsal mengikuti rapat daring dan menyampaikan pengalamannya selama proses hukum. Ia mengaku mendapat intimidasi dari jaksa berupa sekotak brownis agar ia “tidak ribut-ribut di media sosial”.

“Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah,” kata Amsal. Ia hadir didampingi anggota Komisi III Hinca Panjaitan, yang juga menemaninya di rumah tahanan.

Amsal menegaskan ingin menjadi pelaku ekonomi kreatif terakhir yang harus menghadapi hukum, agar tidak ada anak muda lain yang dikriminalisasi.

“Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, kerja kreatif videografer tidak memiliki harga baku, sehingga tidak bisa disebut penggelembungan atau mark-up anggaran. Semua proses kerja, mulai dari ide, editing, cutting, hingga dubbing, tidak bisa dihargai Rp0 secara sepihak.

Hinca menilai penilaian jaksa soal jasa editing dan ide yang dihargai nol rupiah menghina pelaku ekonomi kreatif dan bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk memajukan ekonomi kreatif.

“Kita minta Kejaksaan Agung untuk segera menarik ini para Jaksa dan Kajari ini, karena kalau sampai semuanya seperti ini maka sesungguhnya kita sedang mengadili anak-anak muda yang punya kreasi ke depan, yang tidak punya mens rea,” kata Hinca.

Komisi III DPR juga sepakat menjadi penjamin Amsal dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek desa di Kabupaten Karo. Jaksa juga menjatuhkan denda Rp50 juta, yang diganti kurungan tiga bulan jika tidak dibayar.

Amsal melalui akun Instagram menyatakan kondisi hukum saat ini tidak baik dan menegaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif harus dihargai secara adil.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.