- • Pemerintah resmi menerapkan skema work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).
- • Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan WFH bagi ASN akan dilakukan setiap hari Jumat.
- • Pemerintah menekankan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan harus ada evaluasi secara berkala.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah resmi mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menghadirkan skema fleksibilitas yang terstruktur. Mulai sekarang, para abdi negara akan menjalankan tugas dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, yang ditetapkan jatuh pada setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam pengaturan teknis yang akan dirinci lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penyesuaian budaya kerja nasional yang tengah digalakkan pemerintah.
Fleksibilitas Bukan Tanpa Pengawasan
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa kebijakan ini tidak lantas melonggarkan tanggung jawab ASN. Justru, di balik kelonggaran lokasi kerja, pemerintah memperketat sistem evaluasi.
“Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala,” ujar Rini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh menjadi celah menurunnya disiplin atau capaian kinerja. Menurutnya, pengawasan harus berbanding lurus dengan kebijakan ini.
“Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” tegasnya.
Sistem Informasi Jadi Tulang Punggung
Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah mengandalkan pemanfaatan sistem informasi di lingkungan masing-masing instansi. Bahkan, pemanfaatan sistem informasi berbagai pakai di tingkat nasional menjadi kunci utama untuk memastikan efektivitas kebijakan.
Sistem tersebut mencakup mekanisme bukti kehadiran hingga pelaporan kinerja ASN. Rini menjelaskan bahwa dengan sistem yang terintegrasi, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif.
“Melalui ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas,” imbuhnya.
Momentum Percepatan Transformasi
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyoroti kebijakan ini dari sisi strategis. Ia menilai kondisi global saat ini justru memberikan peluang untuk mempercepat perubahan tata kelola pemerintahan.
“Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan menuju perilaku kerja yang modern dan efisien, melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga,” ujar Airlangga.
Menurutnya, kebijakan ini membawa efek ganda. Selain menciptakan budaya kerja yang modern, pemerintah juga dapat melakukan pengalihan anggaran dari pos-pos yang dinilai kurang prioritas.
Airlangga merinci bahwa anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial dapat diarahkan ke belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Dengan adanya penyesuaian budaya kerja ini, pemerintah optimistis terjadi efisiensi mobilitas ASN, pengurangan perjalanan dinas, sekaligus percepatan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.