Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar yang Sebut JK Bayar 5 Miliar untuk Roy Suryo soal Isu Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar yang Sebut JK Bayar 5 Miliar untuk Roy Suryo soal Isu Ijazah Jokowi
Jusuf Kalla, eks Wakil Presiden RI.
Ikhtisar
  • Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) pukul 11.00 WIB.
  • JK, sapaan akrabnya, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan Rismon Hasiholan Sianipar.
  • Rismon sebelumnya diduga menuding JK menyerahkan uang Rp5 miliar kepada Roy Suryo terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.

INFORMASI.COM, Jakarta – Sebuah mobil hitam berhenti di halaman Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu pagi. Dari dalam kendaraan itu, turunlah sosok yang tak asing di kancah politik nasional, yakni Jusuf Kalla.

Mengenakan kemeja biru muda, Wakil Presiden dua periode itu langsung melangkah masuk didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. JK tiba tepat pukul 11.00 WIB.

Saat awak media menghadang dan bertanya tujuan kedatangannya, pria yang akrab disapa JK itu hanya menyahut singkat seraya terus melangkah. “Mau melapor,” kata JK singkat.

Tak lama berselang, Abdul Haji Talaohu memberikan keterangan lebih lengkap. Ia mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan JK ditujukan kepada seorang ahli digital forensik bernama Rismon Hasiholan Sianipar.

Ketika wartawan mengonfirmasi nama tersebut, Abdul menjawab tegas “Iya, Rismon.”

Kronologi persoalan ini bermula pada Senin (6/8/2026) atau pekan lalu. Kala itu, Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum JK sudah lebih dulu mendatangi Bareskrim.

Ia hendak melaporkan Rismon atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Tuduhannya berat. Rismon menuding JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan dalam persoalan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Abdul menjelaskan secara rinci isi tuduhan Rismon yang beredar melalui platform YouTube itu. 

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucap Abdul.

Atas pernyataan itu, JK memutuskan mengambil jalur hukum. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya menanggapi serius tuduhan tersebut.

Pasal yang dilaporkan mencakup pencemaran nama baik sesuai Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.