Isu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Beredar di TikTok, Korlantas: Itu Hoaks

Isu Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Beredar di TikTok, Korlantas: Itu Hoaks
Ilustrasi STNK dan BPKB
Ikhtisar
  • Program itu diklaim gratis secara online mulai 8 April hingga 28 atau 29 Mei 2026.
  • Dalam unggahan itu, akun tersebut menyebutkan sejumlah fasilitas yang menggiurkan.
  • Korlantas Polri memastikan informasi itu hoaks dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya.

INFORMASI.COM, Jakarta – Sebuah informasi yang mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 secara gratis dan dapat diurus online beredar luas di media sosial. Informasi tersebut muncul dari akun TikTok @kantorsamsat12 yang mengunggah konten dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei.”

Dalam unggahan itu, akun tersebut menyebutkan sejumlah fasilitas yang menggiurkan.

“Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” demikian tulis akun @kantorsamsat12 seperti dikutip pada Kamis (15/4/2026).

Akun tersebut diketahui memuat sembilan konten serupa yang semuanya berisi klaim hoaks tentang pemutihan pajak.

Untuk meyakinkan publik, akun itu juga menyertakan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri. Namun, Korps Lalu Lintas Polri dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut. “Informasi itu hoaks,” bunyi pernyataan Korlantas Polri melalui laman Divisi Humas Polri, dikutip Kamis (15/4/2026).

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku? Pemerintah memang resmi menghapus bea balik nama untuk kendaraan bermotor bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut menetapkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Adapun untuk jenis, biaya, dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian, termasuk layanan penerbitan STNK, mutasi keluar daerah, dan BPKB, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

Dengan demikian, tidak ada program pemutihan gratis secara online seperti yang diklaim akun TikTok tersebut.

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dari media sosial tanpa sumber resmi. Masyarakat diminta selalu mengecek kebenaran melalui kanal resmi seperti Samsat atau Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis Korlantas dalam pernyataannya.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.