Polri Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia ke Surabaya di Bakauheni

Polri Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dari Malaysia ke Surabaya di Bakauheni
Paket sabu-sabu yang digagalkan Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (18/4/2026). Foto: Bareskrim Polri
Ikhtisar
  • Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu jaringan internasional di Pelabuhan Bakauheni.
  • Barang haram itu terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray dalam operasi KRYD seaport interdiksi.
  • Seorang kurir berinisial Rasad diamankan, diduga bagian sindikat lintas negara dari Malaysia.

INFORMASI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang berasal dari Malaysia dan direncanakan menuju Surabaya, Jawa Timur. Pengungkapan ini terjadi dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (18/4/2026).

Operasi tersebut dijalankan oleh Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Keberhasilan pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray di area pelabuhan.

Petugas mencurigai sebuah tas berwarna hitam yang menampilkan siluet tumpukan kristal. Kecurigaan tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dengan membuka tas tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ketelitian petugas menjadi faktor utama dalam mengungkap kasus ini.

“Dari kecurigaan tersebut, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 12.263 gram dan inex 5 butir. Pemilik tas kemudian diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan interogasi singkat,” ujar Eko dalam keterangan resmi, dikutp Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi pembawa barang sebagai Rasad. Ia mengaku berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas negara.

Menurut pengakuannya, sabu tersebut diambil dari sebuah rumah kosong di kawasan Klang, Selangor, Malaysia, atas perintah seseorang bernama Rizki. Ia juga menerima arahan teknis dari pihak lain bernama Farhan untuk mengatur perjalanan.

“Rasad diberi ongkos Rp3 juta dan dijanjikan Rp20 juta setelah sampai tujuan oleh suruhan Rizki yang bernama Farhan saat mengantar dia menuju speedboat untuk berangkat ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri,” jelas Eko.

Perjalanan tersangka melibatkan beberapa moda transportasi. Dari Malaysia, ia menuju Tanjung Balai Karimun menggunakan speedboat, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Pekanbaru dengan mobil travel. Selanjutnya, ia menggunakan bus antarprovinsi menuju Lampung sebelum akhirnya menuju Pelabuhan Bakauheni dengan ojek.

Upaya penyelundupan tersebut terhenti saat tas yang dibawanya diperiksa di jalur penumpang reguler. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti utama berupa sabu dan pil inex.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang pendukung, antara lain satu unit telepon seluler, kartu identitas, uang operasional sebesar Rp2 juta, serta uang tunai 605 Ringgit Malaysia. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.