Pemerintah Kaji Penambahan Kuota BPJS PBI JKN hingga 120 Juta Jiwa, Ini Penjelasan Mensos

Pemerintah Kaji Penambahan Kuota BPJS PBI JKN hingga 120 Juta Jiwa, Ini Penjelasan Mensos
Foto; Istimewa
Ikhtisar
  • Pemerintah mulai mengkaji penambahan kuota BPJS Kesehatan PBI JKN dari 96,8 juta menjadi hingga 120 juta jiwa.
  • Wacana ini bertujuan menjangkau seluruh masyarakat Desil 1-4 dalam DTSEN BPS.
  • Pembahasan masih tahap awal dan belum diputuskan secara komprehensif.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah membuka opsi menambah alokasi kuota peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) hingga menjangkau sekitar 120 juta jiwa. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan awal lintas kementerian dan lembaga.

Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah telah mulai membahas skema penambahan kuota PBI JKN, meskipun belum masuk tahap perumusan menyeluruh.

"Itu adalah salah satu skema yang kami siapkan juga. Mulai ada pembahasan tapi belum secara komprehensif ya," kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, kapasitas peserta PBI JKN saat ini berada di angka 96,8 juta jiwa. Sementara itu, data Desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah masyarakat yang layak menerima bantuan mencapai sekitar 120 juta jiwa.

Perbedaan angka tersebut mendorong munculnya gagasan penambahan kuota agar cakupan program dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan.

"Maka dari itu ada semacam gagasan untuk menambah alokasi. Sekarang kan 96,8 juta jiwa. Kalau nanti ada penambahan, tentu itu kami bisa melakukan penjangkauan keseluruhan kepada Desil 1, 2, 3, dan 4," ucap Saifullah Yusuf.

Menurutnya, langkah ini juga diarahkan untuk menekan potensi kesalahan eksklusi atau exclusion error, yakni kondisi ketika kelompok yang berhak justru tidak menerima perlindungan dalam skema jaminan sosial.

Isu tersebut sebelumnya menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Kepala BPS, dan pimpinan BPJS Kesehatan di Gedung Parlemen Jakarta pada 15 April 2026.

Meski demikian, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa wacana tersebut belum menjadi keputusan final dan masih membutuhkan koordinasi lanjutan antarinstansi terkait.

"Jadi baru berupa gagasan, kemudian nanti Insya Allah akan kami tindaklanjuti dengan Kementerian Kesehatan, dengan BPJS Kesehatan, dengan BPS, dalam beberapa waktu ke depan," kata Saifullah Yusuf.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.