- • KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- • Khalid diperiksa sekaligus mengembalikan uang Rp8,4 miliar yang diterima dari PT Muhibbah.
- • Khalid mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut dan langsung mengembalikannya saat diminta penyidik.
INFORMASI.COM, Jakarta - Ustaz Khalid Basalamah melangkah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) pukul 18.54 WIB. Dirinya baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Dalam keterangan kepada awak media, penceramah itu meluruskan soal uang Rp8,4 miliar yang semula diterima perusahaannya, sekaligus menyatakan diri sebagai korban, bukan pelaku.
Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah di KPK berlangsung dalam kapasitasnya sebagai ketua asosiasi haji sekaligus pimpinan biro travel. Ia menjelaskan bahwa uang miliaran rupiah itu berasal dari PT Muhibbah. Namun, ketika dana tersebut dikembalikan kepada pihaknya, tidak ada penjelasan rinci mengenai sumber atau peruntukannya.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu," ujar Khalid.
Masalah terungkap setelah KPK mendeteksi adanya aliran dana yang bersumber dari visa bermasalah. Penyidik kemudian memanggil Khalid dan memintanya mengembalikan uang temuan itu. Tanpa banyak tanya, Khalid mengaku patuh.
"Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. Ustaz, harus kembalikan," tuturnya menirukan percakapan dengan penyidik.
"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambah Khalid.
Ia juga membantah adanya interaksi dengan pihak Kementerian Agama, termasuk mantan menteri dan staf khusus. Menurutnya, namanya hanya tercantum sebagai jemaah biasa di PT Muhibbah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi bahwa pengembalian dana dalam perkara ini tidak hanya dilakukan oleh Khalid. Sejumlah PIHK lain juga telah mengikuti langkah serupa.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Sdr. KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” kata Budi.
Namun, Budi mengakui bahwa masih ada beberapa PIHK yang belum mengembalikan dana. Oleh karena itu, lembaga antirasuah itu mengimbau agar mereka bersikap kooperatif.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” ujarnya.
Penyidik, menurut Budi, masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi maupun PIHK lain yang belum diperiksa atau mengembalikan dana. Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama bagi Khalid. Sebelumnya, pada Selasa (9/9/2025), KPK juga pernah memanggilnya dalam kapasitas yang sama sebagai pemilik travel ibadah haji.
Dalam pengembangan perkara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah mengungkapkan adanya praktik setoran uang demi percepatan keberangkatan haji.
“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota,” kata Asep dalam jumpa pers terdahulu.
Asep menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan agar jemaah bisa berangkat haji pada tahun yang sama. Khalid disebut berangkat bersama sekitar 120 jemaahnya.
Usai pemeriksaan sebelumnya, Khalid telah mengaku menjadi korban. Ia bercerita bahwa awalnya hendak memberangkatkan 122 jemaah menggunakan skema haji furoda, namun pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan penggunaan kuota haji khusus tambahan.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid saat itu.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama), Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (Eks Stafsus Menag), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour), serta Asrul Azis Taba (Ketum Asosiasi Kesthuri).
Para tersangka diduga mengatur pembagian kuota haji dengan imbalan fee dari pihak PIHK, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket haji khusus. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.