Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Lima Santri Anak Laki-laki

Juri Hafiz Quran Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Lima Santri Anak Laki-laki
Syekh Ahmad Al Misry. Foto: Istimewa
Ikhtisar
  • Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap 5 orang santri laki-laki.
  • Peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan juri hafiz Quran di sebuah stasiun televisi itu terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
  • Menurut polisi, lokasi kejadian tersebar di sejumlah tempat baik di dalam maupun luar negeri.

INFORMASI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menaikkan status Syekh Ahmad Al Misry, tokoh agama sekaligus juri kompetisi hafiz Quran di televisi, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki di bawah umur.

Penetapan ini diumumkan oleh Divisi Humas Polri pada Jumat (24/4/2026) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

Status itu disandangkan kepada pria yang karib disapa SAM tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Sepekan sebelumnya, tepatnya Kamis (2/4/2026), Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkap jumlah korban seusai rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi III DPR di Gedung DPR.

“Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” kata Nurul.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi berbeda, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Kasus ini diduga sudah berlangsung dalam jangka waktu panjang, sejak 2017 hingga 2025. Pola perbuatan pelaku ternyata sempat direspons dengan permintaan maaf.

Menurut pengakuan kuasa hukum korban, Beny Jehadu, pelaku pernah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun janji itu dilanggar.

“Jadi pada saat itu memang kejadiannya sudah lama, pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi,” ujar Beny.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh korban berjumlah lima orang, semuanya laki-laki, dan masih di bawah umur ketika peristiwa itu berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik terus mendalami motif serta kemungkinan adanya korban lain di luar lima orang yang telah dilaporkan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.