- • Syekh Ahmad Al Misry, juri hafiz Quran di televisi, membantah seluruh tuduhan pelecehan kepada santri laki-laki.
- • Ia menyampaikan bahwa dirinya dipanggil kepolisian dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
- • Ahmad mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti serta saksi kepada kuasa hukum untuk diserahkan ke pihak berwenang.
INFORMASI.COM, Jakarta - Penceramah sekaligus juri Hafiz Quran di acara televisi, Syekh Ahmad Al Misry, angkat bicara dalam terkait kasus dugaan pelecehan terhadap lima santri laki-laki.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Kamis (23/4), juri hafiz Quran di televisi itu mengaku menerima panggilan polisi sebagai saksi, bukan tersangka.
Ia pun dengan tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam video berdurasi beberapa menit itu, ia menjelaskan bahwa sebelum dipanggil polisi, dirinya terbang ke Mesir pada 15 Maret 2026 dan tiba sehari kemudian. Tujuannya, mendampingi ibunda yang tengah sakit dan menjalani operasi pada 17 Maret 2026.
"Saya, Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15 hari," tuturnya dalam pernyataan yang dikutip Kamis (23/4/2026).
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim, khususnya para penyidik, yang menurutnya telah memberi kesempatan untuk menyampaikan kesaksian secara online. Terkait status hukumnya, Al Misry meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
"Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang," kata dia.
Setelah itu, ia secara langsung membantah inti perkara yang menjeratnya.
"Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya. Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," ujar Al Misry.
Lebih lanjut, juri hafiz Quran itu menyoroti apa yang ia sebut sebagai fitnah yang sangat kejam. Menurutnya, terdapat tuduhan yang menyeret nama Rasulullah Muhammad SAW, Sayyidina Ali bin Abi Thalib, dan Imam Asy-Syafi'i ke dalam perkara ini. Al Misry menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah dusta belaka.
"Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos," tegasnya.
Ia juga menyayangkan banyak pendakwah yang menyebarluaskan fitnah tanpa melakukan verifikasi (tabayyun) kepadanya, padahal menurutnya nomor kontaknya tersedia. Di akhir pernyataan, Al Misry mengutip ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi yang mengingatkan umat Islam untuk tidak mudah menyebarkan berita tanpa meneliti kebenarannya terlebih dahulu.
"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang yang membawa berita, maka telitilah kebenarannya agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, lalu kalian menyesal," ucapnya mengutip firman Allah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikkan status Syekh Ahmad Al Misry, tokoh agama sekaligus juri kompetisi hafiz Quran di televisi, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pelecehan terhadap lima santri laki-laki di bawah umur.
Penetapan ini diumumkan oleh Divisi Humas Polri pada Jumat (24/4/2026) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Status itu disandangkan kepada pria yang karib disapa SAM tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko, Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.