- • Tanggal 1 Mei menjadi hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
- • Hari libur itu ditetapkan pemerintah RI melalui Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2013.
- • Hari Buruh Nasional tahun 2026 bertepatan dengan hari Jumat. Ini menjadi long weekend pertama pada Mei 2026.
INFORMASI.COM, Jakarta - Masyarakat Indonesia kembali mendapatkan jatah libur nasional pada tanggal 1 Mei 2026.
Pemerintah telah mengukuhkan tanggal tersebut sebagai Hari Buruh Nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan jatuhnya 1 Mei 2026 pada hari Jumat, maka terbentuk rangkaian long weekend yang meliputi Jumat, Sabtu, dan Minggu secara berurutan.
Liburnya peringatan Hari Buruh diprakarsai oleh Keputusan Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Kepres Nomor 24 Tahun 2013.
Melalui beleid itu, pemerintah secara formal menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Sebelum keputusan ini berlaku, status libur bagi kaum buruh setiap 1 Mei kerap menjadi perdebatan karena tidak selalu masuk dalam daftar merah kalender nasional.
Setiap tahun, aturan teknis mengenai rangkaian libur dan cuti bersama kembali ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Agama. SKB tersebut secara eksplisit mencantumkan 1 Mei sebagai salah satu hari libur nasional, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mempertanyakan status tanggal merah tersebut.
Long Weekend di Awal Mei 2026
Berdasarkan penanggalan, Hari Buruh Nasional 2026 tepat jatuh pada hari Jumat, 1 Mei 2026. Dengan demikian, rangkaian libur yang dapat dinikmati warga adalah:
- •Jumat, 1 Mei 2026 – Libur Hari Buruh Internasional
- •Sabtu, 2 Mei 2026 – Libur akhir pekan
- •Minggu, 3 Mei 2026 – Libur akhir pekan
Kombinasi ini memberikan kesempatan istirahat tiga hari tanpa perlu mengambil cuti tambahan.
Akar Peristiwa Hari Buruh
Sejarah panjang Hari Buruh Nasional tidak lepas dari tragedi Haymarket Affair yang pecah di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1886. Kelompok buruh kala itu mengorganisasi aksi menuntut jam kerja maksimal delapan jam per hari.
Mereka juga menyuarakan tuntutan kenaikan upah yang lebih layak serta suasana tempat kerja yang aman dan nyaman. Namun, demonstrasi besar itu berakhir dengan kekerasan ketika aparat kepolisian melakukan tindakan penembakan.
Sebagai respons atas peristiwa tersebut, Kongres Buruh Internasional yang digelar di Paris pada tahun 1889 mendeklarasikan tanggal 1 Mei sebagai International Workers’ Day. Deklarasi itu menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia, yang kemudian menjadikan 1 Mei sebagai hari perjuangan dan penghormatan bagi tenaga kerja.
Landasan Hukum KetenagakerjaanPemerintah Indonesia secara resmi menjamin perlindungan hak-hak buruh melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU tersebut menjadi payung hukum bagi segala kebijakan terkait upah, kondisi kerja, serta hubungan industrial. Keberadaan Hari Buruh sebagai hari libur nasional merupakan salah satu bentuk implementasi dari jaminan penghormatan terhadap pekerja.