Guru Honorer dan Non-ASN Dirumahkan 2027? Ini Kata Kemendikdasmen

Guru Honorer dan Non-ASN Dirumahkan 2027? Ini Kata Kemendikdasmen
Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
Ikhtisar
  • Kemendikdasmen meluruskan isu guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027.
  • Pemerintah menegaskan masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN.
  • Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjamin masa kerja dan penggajian hingga akhir 2026.

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah kabar yang menyebut guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027. Pemerintah menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan klarifikasi tersebut saat berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa pagi. Ia menegaskan bahwa data pemerintah menunjukkan kebutuhan terhadap guru non-ASN masih tinggi.

“Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut di sela mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam kegiatan peletakan batu pertama revitalisasi satuan pendidikan di SD Inpres Noelbaki, Kabupaten Kupang.

Untuk memberikan kepastian kepada para guru non-ASN, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini mengatur perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN yang penataannya sebelumnya ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Nunuk menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjamin masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. Ia juga merinci skema yang diterapkan berdasarkan status sertifikasi dan beban kerja.

Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Adapun guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tetap mendapatkan insentif dari kementerian.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.

Terkait masa depan guru non-ASN setelah 31 Desember 2026, Kemendikdasmen saat ini sedang menyusun skema baru penugasan. Pemerintah menilai peran mereka tetap penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Nunuk menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana merumahkan guru non-ASN sebagaimana isu yang beredar. Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap informasi tersebut.

“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.