- • Polisi menangkap Ashari, tersangka dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati.
- • Tersangka ditangkap di sebuah petilasan wilayah Wonogiri setelah sempat mangkir dari pemeriksaan dan diduga bersembunyi.
- • Kasus ini menjadi sorotan publik karena penanganannya dinilai lambat sejak laporan pertama masuk pada 2024.
INFORMASI.COM, Jakarta - Polisi akhirnya menangkap Ashari, kiai sekaligus pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menangkap Ashari pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
“Sudah (tertangkap) alhamdulillah,” kata Dika saat dikonfirmasi.
Polisi meringkus tersangka di lokasi persembunyiannya di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Setelah ditangkap, Ashari terlihat duduk bersimpuh tanpa mengenakan celana dengan kedua tangan terikat. Aparat melakukan penangkapan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik sempat menyebut Ashari bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Namun, dalam perkembangan berikutnya, tersangka diketahui meninggalkan rumah dan diduga bersembunyi untuk menghindari proses hukum.
Untuk mempercepat pencarian, Polda Jawa Tengah menurunkan tim Jatanras guna membantu Polresta Pati memburu tersangka. Aparat mulai melakukan pencarian intensif sejak Rabu (6/5/2026) sebelum akhirnya menangkap Ashari sehari kemudian.
Kasus dugaan pencabulan ini sebelumnya memicu sorotan publik karena proses penanganannya dianggap berjalan lambat. Korban pertama kali melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada pertengahan 2024, tetapi perkara disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam waktu lama.
Pada September 2025, korban kembali mendatangi Polresta Pati untuk menanyakan perkembangan laporan mereka. Polisi kemudian kembali mengintensifkan penyelidikan pada April 2026.
Meski penyidik telah menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026, polisi saat itu belum melakukan penahanan. Kondisi tersebut memicu kemarahan warga hingga massa mendatangi Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada Sabtu (2/5/2026).
Kuasa hukum salah satu korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka diperkirakan mencapai 50 santriwati.