ICW Laporkan BGN ke KPK terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal, Negara Rugi Rp49,5 Miliar

ICW Laporkan BGN ke KPK terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal, Negara Rugi Rp49,5 Miliar
Tigor Pangaribuan (dua dari kanan) dalam Konferensi Pembangunan Berkelanjutan melalui Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta pada Rabu (19/11/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Ikhtisar
  • ICW melaporkan dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional tahun 2025.
  • Nilai proyek mencapai Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal dengan pemenang pengadaan PT BKI.
  • ICW menemukan empat dugaan persoalan, mulai dari tidak adanya dasar hukum hingga indikasi penggelembungan harga senilai Rp49,5 miliar.

INFORMASI.COM, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional tahun 2025. Lembaga antikorupsi tersebut memperkirakan potensi kerugian negara dalam proyek itu mencapai sekitar Rp49,5 miliar.

Dalam hasil penelusurannya, ICW menyebut BGN telah menyelesaikan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dibagi menjadi empat tahap pada 2025. Total nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp141,79 miliar dengan cakupan pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi halal.

ICW menyebut PT BKI menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut. Namun, organisasi itu menemukan empat persoalan utama dalam proses pengadaan yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Temuan pertama berkaitan dengan dugaan tidak adanya dasar hukum pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN. ICW mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG yang mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal.

Selain itu, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG juga menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG.

ICW menilai kewajiban tersebut seharusnya dilaksanakan oleh SPPG, bukan BGN. Terlebih, SPPG disebut telah menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari.

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPP telah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari. Oleh karena itu pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum,” tulis ICW dalam laporannya.

Persoalan kedua menyangkut dugaan pemecahan paket pengadaan untuk menghindari mekanisme tertentu. ICW menemukan empat paket pengadaan memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, dan penyedia yang sama.

Menurut ICW, paket tersebut semestinya digabung agar lebih efisien dan memungkinkan harga yang lebih kompetitif.

ICW menduga pemecahan paket dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban administratif dan hukum, termasuk kewajiban memperoleh pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan serta menghindari tender atau seleksi terbuka.

Lembaga itu juga menilai pemecahan paket berpotensi membatasi tanggung jawab hukum Pengguna Anggaran. Sebab, apabila nilai proyek digabung hingga melampaui Rp100 miliar, tanggung jawab pemilihan penyedia akan berada langsung pada Kepala BGN selaku Pengguna Anggaran.

Temuan ketiga berkaitan dengan dugaan praktik “pinjam bendera”. ICW mengaku telah menelusuri daftar Lembaga Pemeriksa Halal di sistem BPJPH dan tidak menemukan nama PT BKI sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.

“PT BKI juga tidak tercatat sebagai LPH yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal,” tulis ICW.

ICW menduga terdapat pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.

Sementara itu, temuan keempat menyangkut dugaan penggelembungan harga atau mark up proyek. ICW menghitung biaya sertifikasi halal menggunakan kalkulator biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH.

Berdasarkan penghitungan tersebut, biaya maksimal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah mencapai Rp23.057.500, termasuk sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal.

ICW memperkirakan total biaya pengurusan 4.000 sertifikat halal seharusnya berada di angka Rp92,2 miliar. Namun, total nilai kontrak dalam empat paket pengadaan mencapai Rp141,7 miliar.

“Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) sedikitnya Rp49,5 miliar,” tulis ICW.

Atas temuan tersebut, ICW menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

ICW pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan penyelidikan terhadap pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan BGN pada 2025.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.