- • Majelis hakim mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
- • Pengadilan menetapkan sejumlah syarat ketat, termasuk penggunaan alat pemantau elektronik dan larangan berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain.
- • Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management senilai Rp2,18 triliun.
INFORMASI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rumah tahanan negara (rutan).
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Purwanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/5/2026) malam.
Meski memperoleh pengalihan status penahanan, majelis hakim menetapkan sejumlah pembatasan ketat terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Pengadilan mewajibkan Nadiem tetap berada di rumah selama 24 jam penuh dalam tujuh hari dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman kecuali untuk keperluan tertentu.
Hakim memberi pengecualian bagi Nadiem untuk menjalani operasi pada Rabu (13/5), menjalani perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan. Untuk keperluan kontrol kesehatan di luar itu, terdakwa wajib memperoleh izin tertulis dari ketua majelis hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain itu, pengadilan mewajibkan Nadiem mengenakan alat pemantau elektronik selama masa tahanan rumah. Ia juga harus melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam sepekan.
Majelis hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing apabila ada, dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada jaksa penuntut umum. Dalam ketentuan lain, Nadiem dilarang melakukan komunikasi langsung maupun tidak langsung dengan saksi atau terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
Hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa mengenai perkara yang sedang berjalan tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem hanya diperbolehkan menerima tamu dari anggota keluarga inti, advokat yang tercantum dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawatnya. Pengadilan juga mewajibkan terdakwa memberikan akses kepada petugas kejaksaan untuk memeriksa kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap syarat tahanan rumah.
“Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara,” ujar Purwanto.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Jaksa menduga pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan masih berstatus buron.
Rincian kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam dakwaan, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara itu, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.