Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2026 Mulai Cair! Kamu Sudah Terima?

Bansos PKH dan BPNT Tahap II 2026 Mulai Cair! Kamu Sudah Terima?
Ilustrasi bantuan sosial
Ikhtisar
  • Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Triwulan II/2026 untuk periode April hingga Juni.
  • Lebih dari 470 ribu keluarga penerima manfaat baru masuk daftar bantuan setelah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Pemerintah memperketat penerima bansos dengan membatasi kategori penerima hanya untuk desil 1 hingga 4.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2026 bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Penyaluran BPNT Triwulan II/2026 menjadi perhatian karena adanya perubahan besar pada data penerima manfaat setelah pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Lebih dari 470 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) baru tercatat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah menyebut perubahan tersebut terjadi setelah pembaruan data sosial ekonomi nasional yang digunakan sebagai dasar distribusi bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan penentuan desil dalam DTSEN dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan oleh pendamping PKH maupun petugas lapangan.

“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Saifullah Yusuf dalam keterangannya.

Menurut dia, pembagian desil dilakukan berdasarkan tingkat nasional, regional provinsi, hingga kabupaten dan kota. Pemerintah daerah diminta memahami sistem tersebut agar penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.

“Untuk itu, ini perlu dipahami oleh kita semuanya khususnya untuk daerah, supaya bantuan-bantuan yang dilakukan oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah itu bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Dalam penyaluran tahap ini, pemerintah juga mengubah kriteria penerima bantuan. Jika sebelumnya bantuan mencakup masyarakat pada desil 1 hingga 5, kini penerima dibatasi hanya untuk kelompok desil 1 sampai 4.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menyelaraskan penyaluran BPNT dengan program bantuan sosial lain, termasuk PKH, agar distribusi bantuan lebih presisi kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Saifullah Yusuf menyebut hasil pemutakhiran DTSEN Volume 2 selesai lebih cepat dibanding triwulan sebelumnya. Data terbaru itu digunakan sebagai dasar penetapan penerima bansos reguler PKH dan BPNT Triwulan II/2026.

Ia memastikan pemerintah menargetkan penyaluran bantuan periode April, Mei, dan Juni dapat diterima tepat waktu oleh masyarakat yang memenuhi syarat.

Pemerintah tetap menggunakan skema bantuan yang berlaku saat ini. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Dengan mekanisme triwulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu dalam satu tahap pencairan.

Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara, yakni Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara.

Namun, pemerintah tetap membuka jalur penyaluran melalui PT Pos Indonesia bagi kelompok tertentu. Penyaluran lewat kantor pos diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat, lanjut usia non-potensial, mantan penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, dan masyarakat di wilayah yang belum memiliki infrastruktur perbankan.

Penyaluran bansos melalui bank Himbara mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang mengatur penyaluran bantuan sosial secara non-tunai.

Pemerintah tidak menetapkan tanggal pasti pencairan bantuan. Dana bantuan dapat masuk sewaktu-waktu dalam rentang pekan pertama hingga pekan keempat setiap bulan penyaluran.

Karena pencairan dilakukan bertahap, tidak seluruh penerima memperoleh bantuan pada waktu yang sama. Kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait status penerimaan bansos.

Pemerintah meminta masyarakat melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi maupun aplikasi yang disediakan untuk memastikan status penerima bantuan sosial berdasarkan data terbaru DTSEN.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.