- • Influencer Rocky Gerung menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- • Usai menghadiri sidang, Rocky menilai jaksa belum mampu menghubungkan fakta menjadi alat bukti dalam sidang.
- • Rocky menyebut kehadiran tim khusus di Kemendikbudristek bukan tindakan kriminal karena menteri berwenang membawa tenaga ahli sendiri.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pengamat politik dan influencer Rocky Gerung menilai jaksa penuntut umum belum berhasil membangun hubungan antara fakta persidangan dan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Pernyataan itu disampaikan Rocky setelah menghadiri sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Saya kira jaksa pintar, tapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti itu. Bukti untuk jadi tuduhan, di situ dia gagal saya kira,” kata Rocky.
Rocky mencontohkan salah satu hal yang dipersoalkan dalam persidangan, yakni keberadaan tim khusus yang dibawa Nadiem ke lingkungan kementerian.
“Saya lihat bahwa misalnya bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus, bukankah itu fungsi dari kementerian?” ujarnya.
Menurut Rocky, seorang menteri memiliki kewenangan untuk membawa tenaga ahli atau tim pendukung apabila menilai birokrasi di kementeriannya tidak berjalan optimal.
“Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pinter. Kan mudah saja, dan itu bukan kriminal,” katanya.
Rocky juga menyinggung penggunaan percakapan WhatsApp dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa.
“Jadi jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi what's wrong. Nah, itu dia gagalnya ya,” imbuhnya.
Sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.