- • Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.
- • Abu Janda dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Suku Minang dan Suku Sunda sebagai ‘suku barbar’.
- • Laporan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat.
INFORMASI.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas pernyataan yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan ‘suku barbar’.
Proses pelaporan berlangsung di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026). Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyampaikan langsung laporan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat dengan menyebut 'suku barbar',” ujar Braditi di lokasi.
Nomor surat tanda terima laporan telah teregister dengan kode LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Menurut IKM, pernyataan Abu Janda itu telah melukai hati masyarakat Minangkabau.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” tuturnya.
Bermula dari pidato di luar negeri, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengungkapkan bahwa ucapan kontroversial itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga dilakukan di Amerika Serikat, tepatnya di Philadelphia.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” kata Defrizal.
Defrizal menyoroti sasaran ucapan tersebut yang dialamatkan kepada masyarakat Sumatra Barat dan Jawa Barat. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ia menilai kata ‘barbar’ mengandung makna sangat negatif.
“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada 'bar', 'bar' di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” tutur Defrizal.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” imbuhnya.
Sebagai alat bukti, IKM telah menyerahkan video dari akun TikTok ‘Pengharapan Kekal’ yang memuat pidato Abu Janda sepanjang sekitar 9 menit. IKM berharap Polri memproses laporan ini secara transparan, profesional, dan proporsional.
“Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” pungkas Defrizal.