- • Nanik Sudaryati Deyang resmi menjabat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana pada 2 Juni 2026.
- • Laporan LHKPN per 17 Januari 2025 mencatat total kekayaan Nanik mencapai Rp6,30 miliar.
- • Aset terbesar berasal dari properti, disertai kepemilikan kendaraan dan tanpa catatan utang.
INFORMASI.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengangkat Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. Penunjukan tersebut dilakukan setelah pencopotan Dadan Hindayana pada 2 Juni 2026.
Di tengah penugasan barunya yang mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG), perhatian publik turut mengarah pada laporan harta kekayaan Nanik.
Sejumlah data menunjukkan bahwa transparansi aset pejabat negara kembali menjadi sorotan, terutama karena posisi Kepala BGN berkaitan langsung dengan program strategis nasional.
Kekayaan Tercatat Rp6,3 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 17 Januari 2025, total kekayaan Nanik S Deyang tercatat sebesar Rp6.303.290.605 atau sekitar Rp6,30 miliar.
Dalam laporan tersebut, aset Nanik didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,4 miliar.
Properti Tersebar di Depok dan Bekasi
Data LHKPN menunjukkan Nanik memiliki sejumlah aset properti di wilayah Jabodetabek, khususnya Kota Depok dan Bekasi.
Salah satu aset utama yang tercatat adalah tanah dan bangunan seluas 237 meter persegi tanah dan 320 meter persegi bangunan di Depok dengan nilai Rp1,5 miliar.
Selain itu, Nanik juga memiliki beberapa properti lain di Depok dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp163 juta hingga Rp1,2 miliar.
Rangkaian kepemilikan tersebut menggambarkan struktur aset yang terkonsentrasi pada sektor properti sebelum dan selama Nanik menjabat di lingkungan pemerintahan.
Kendaraan dan Tanpa Utang
Selain properti, Nanik juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dengan nilai total Rp705 juta.
Dalam laporan yang sama, Nanik tercatat tidak memiliki utang. Status nihil utang ini menempatkan kondisi keuangannya dalam kategori bersih dari kewajiban pinjaman berdasarkan LHKPN.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang tercatat dalam transparansi laporan harta kekayaan pejabat negara yang disampaikan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.