- • Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
- • Tiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
- • Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses pemeriksaan.
INFORMASI.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap para pihak terkait selesai dilakukan oleh penyidik.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, saudara DH, saudara SS, saudara LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku wakil kepala Badan Gizi Nasional bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai tahun 2026,” ujar Syarief.
Digelandang ke Mobil Tahanan
Sebelum pengumuman resmi penetapan tersangka, ketiga pejabat tersebut telah dibawa oleh penyidik ke dalam mobil tahanan Jampidsus Kejagung.
Tidak ada satu pun dari mereka yang memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggu di depan Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Rabu (3/6/2026).
Hingga pengumuman disampaikan, Kejaksaan Agung belum memberikan rincian lebih lanjut terkait konstruksi perkara maupun dugaan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.