- • Pemerintah pusat resmi mencairkan anggaran talangan sebesar hampir Rp 19 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah yang kesulitan menggaji Pegawai PPPK.
- • Dana tersebut terdiri atas pelunasan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 10 triliun lebih dan tambahan top-up Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 8 triliun lebih.
- • Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan tersebut pada 5 Agustus 2026 dengan prinsip tegas: tidak boleh ada satupun PPPK yang dirumahkan atau dianggurkan akibat persoalan fiskal daerah.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah pusat mengucurkan dana talangan hampir Rp 19 triliun bagi pemerintah daerah yang sedang terhimpit masalah anggaran penggajian PPPK. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi pencairan tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan strategis pada pekan lalu.
Tito menyampaikan kabar itu di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Ia menjelaskan bahwa proses ini berawal dari pembicaraan antar kementerian yang kemudian dilaporkan kepada Kepala Negara.
"Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026," ujar Tito di hadapan awak media.
Berdasarkan ketetapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang terbit pada Rabu (5/8/2026), dana yang disalurkan mencapai Rp 18,9 triliun dan menyasar 546 kabupaten, kota, dan provinsi.
Tito memaparkan, dari jumlah tersebut, Rp 10 triliun lebih dialokasikan untuk menutupi tunggakan atau kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Sementara itu, Rp 8 triliun lebih merupakan tambahan anggaran atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan secara ekstra.
"Bapak Presiden sangat atensi ya terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah, terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," imbuh mantan Kapolri tersebut.
Tito menegaskan, pemerintah pusat tidak mentolerir adanya pemutusan akses kerja bagi PPPK hanya karena kas daerah sedang defisit.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," tegasnya.
Sebelum mengambil langkah pengucuran dana besar ini, pemerintah pusat sempat mengupayakan solusi awal dengan mendorong pemda melakukan efisiensi belanja nonprioritas, seperti pemangkasan biaya perjalanan dinas dan rapat-rapat yang tidak urgen. Setelah itu, pemerintah pusat membayarkan sisa DBH yang masih terutang.
Namun, karena kedua cara tersebut dinilai belum cukup untuk menambal defisit penggajian di lapangan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan kebijakan tambahan berupa gelontoran dana top-up nyaris Rp19 triliun tersebut guna memastikan seluruh PPPK tetap menerima haknya.