- • Komisi Fatwa MUI menyatakan pria berbusana wanita saat karnaval Agustusan hukumnya haram dalam syariat Islam.
- • Larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun publik, berdasarkan hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
- • MUI mengingatkan fenomena tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda LGSP yang dilarang agama.
INFORMASI.COM, Jakarta - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait fenomena peserta karnaval yang mengenakan pakaian lawan jenis. Praktik yang kerap dianggap sebagai hiburan semata itu, menurut MUI, ternyata menyimpang dari ketentuan syariat Islam dan berpotensi membawa dampak sosial yang luas.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa Islam melarang keras tindakan menyerupai lawan jenis dalam berpakaian, yang dalam istilah fikih dikenal sebagai tasyabbuh.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz Ali dikutip dari MUI Digital, Selasa (12/8/2026).
Menurut Muiz, peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk mengisi kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur kepada Allah SWT. Ia mencontohkan kegiatan yang dianjurkan seperti memperkuat persatuan, berkontribusi nyata bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan zikir. Namun, ia menyayangkan pelaksanaan perayaan di lapangan, termasuk karnaval dan pawai Agustusan, kerap mengabaikan batasan norma etika dan syariat.
Fatwa ini, kata Muiz, memiliki landasan kuat dalam hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW secara tegas melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Karena bersumber dari dalil yang shahih, Muiz berkata, larangan ini berlaku mutlak tanpa pengecualian baik ketika seseorang berada di ruang privat kediamannya sendiri, maupun saat tampil di ruang publik seperti panggung hiburan, jalan raya, hingga gelaran karnaval perayaan kemerdekaan.
Lebih jauh, Muiz Ali juga menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis di era modern. Menurut pengamatannya, tindakan tersebut tidak lagi sekadar persoalan hiburan, tetapi dinilai rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial.
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ungkapnya.
MUI pun mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama para penyelenggara dan peserta karnaval Agustusan, untuk tetap menjaga norma agama dan ketertiban umum dalam setiap perayaan. Dengan demikian, semangat kemerdekaan dapat dirayakan dengan cara yang tidak hanya meriah, tetapi juga selaras dengan syariat dan nilai-nilai luhur bangsa.