- • Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH haji reguler 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
- • Porsi biaya yang dibayar langsung jemaah melalui Bipih diusulkan 40 persen atau Rp42,94 juta.
- • Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panja BPIH untuk membahas usulan tersebut.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah haji reguler. Dari angka tersebut, jemaah diusulkan menanggung 40 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara 60 persen lainnya bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan skema yang diajukan pemerintah, Bipih yang dibayar langsung setiap jemaah mencapai Rp42.936.068,81. Adapun dana nilai manfaat yang digunakan untuk menutup porsi lainnya mencapai Rp64.404.103,21 per jemaah.
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Irfan dalam paparannya.
Asumsi Kuota Haji 2027
Pemerintah menyusun usulan BPIH tersebut dengan asumsi kuota haji Indonesia pada 2027 mencapai 221 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, termasuk jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Perhitungan biaya juga menggunakan sejumlah asumsi ekonomi makro dalam rancangan APBN 2027. Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.
Sementara itu, alokasi biaya hidup atau living cost diusulkan tetap sebesar 750 riyal Arab Saudi (SAR) per jemaah. Biaya tersebut dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Dalam penyusunan BPIH 2027, pemerintah juga memperhitungkan perubahan kondisi eksternal yang dapat memengaruhi biaya penyelenggaraan haji. Faktor tersebut antara lain kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik, perubahan nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.
Irfan mengatakan kenaikan harga minyak dunia dapat berdampak pada harga avtur. Kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap biaya penerbangan, terutama ketika terjadi perubahan nilai tukar rupiah.
“Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” kata Irfan.
Layanan Masyair Paket D Ditiadakan
Selain kondisi ekonomi global, pemerintah memperhitungkan perubahan kebijakan layanan haji di Arab Saudi. Untuk musim haji 1448 H/2027 M, Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D.
Sebagai gantinya, pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C dalam penyelenggaraan haji 2027.
Perubahan layanan tersebut menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan pemerintah dalam menyusun kebutuhan biaya penyelenggaraan haji tahun depan.
Ada Usulan Dana untuk Haji Khusus
Selain BPIH jemaah reguler, Kementerian Haji dan Umrah juga mengajukan alokasi pembiayaan untuk penyelenggaraan haji khusus.
Pemerintah mengusulkan dana sebesar Rp8.389.108.000 yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas jemaah haji khusus.
Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah kebutuhan, antara lain perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Indonesia, serta pelayanan umum.
BPIH Haji 2027 Belum Final
Usulan pemerintah belum menjadi besaran biaya haji yang harus dibayar jemaah pada 2027. Setelah penyampaian angka tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M.
Panja akan membahas komponen biaya secara lebih rinci sebelum besaran BPIH dan Bipih ditetapkan secara final.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Irfan.
Pembahasan Panja selanjutnya akan menentukan besaran akhir biaya haji 2027 dengan mempertimbangkan komponen penyelenggaraan dan kemampuan jemaah. Pemerintah menyatakan proses tersebut diarahkan untuk menghasilkan biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi jemaah Indonesia.