- • Warga negara Swiss Luzian Andrin Zgraggen divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
- • Ia terbukti mengunggah video yang dinilai menghina Hari Raya Nyepi di media sosial Instagram.
- • Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun tiga bulan penjara.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, pada Kamis (20/8/2026). Ia dinyatakan bersalah karena mengunggah video yang dianggap menghina Hari Raya Nyepi di Bali melalui akun Instagram.
Hakim Ketua Majelis Tjokorda Putra Budi Pastima menyatakan Luzian terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan konten dengan maksud agar diketahui masyarakat. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun tiga bulan penjara.
Setelah pembacaan vonis, pihak terdakwa menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Sementara itu, jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Luzian telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.
Salah satu pertimbangan tersebut adalah Luzian baru pertama kali datang ke Bali saat pelaksanaan Nyepi dan belum sepenuhnya memahami aturan yang berlaku selama hari suci umat Hindu tersebut.
Kasus ini bermula ketika Luzian berada di Bali saat Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Saat itu, ia menginap di sebuah hotel dan telah mendapat penjelasan dari staf hotel mengenai aturan Nyepi, termasuk larangan bepergian keluar, bekerja, serta membuat suara yang dapat mengganggu ketenangan.
Namun, karena merasa lapar dan tidak dapat keluar dari hotel, Luzian kemudian merekam video di area luar hotel. Dalam video berdurasi sekitar 22 detik tersebut, ia menampilkan tulisan bernada provokatif yang kemudian tersebar luas di media sosial.
Unggahan itu memicu reaksi keras dari masyarakat Bali. Meski sempat menghapus video tersebut, Luzian kembali mengunggahnya dengan tambahan tulisan yang kembali menuai kecaman.
Setelah video tersebut viral, Luzian menerima banyak pesan bernada kecaman melalui Instagram. Ia kemudian menghubungi anggota DPD Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, untuk meminta perlindungan sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
Luzian kemudian mendatangi rumah Ni Luh Djelantik. Setelah pertemuan tersebut, petugas Direktorat Siber Polda Bali mengamankan Luzian untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah media internasional, termasuk BBC, ABC News, dan Swissinfo. Pemberitaan tersebut menyoroti proses hukum terhadap wisatawan asing yang dianggap melanggar norma keagamaan dan budaya lokal di Bali.
Hari Raya Nyepi merupakan hari suci umat Hindu yang menandai pergantian Tahun Baru Saka. Dalam pelaksanaannya, masyarakat Bali menjalankan Catur Brata Penyepian selama 24 jam.
Selama Nyepi, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi, seperti tidak bekerja, tidak bepergian, tidak menyalakan api atau cahaya berlebihan, serta tidak membuat kebisingan. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh orang yang berada di Bali, termasuk wisatawan asing.
Sebagai bagian dari penerapan aturan Nyepi, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga menghentikan sementara seluruh aktivitas penerbangan selama periode pelaksanaan hari suci tersebut.