- • PPATK memastikan tidak pernah meminta penghentian transaksi maupun pemblokiran rekening donasi milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
- • Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penundaan transaksi atau pemblokiran rekening merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan penyidik sesuai aturan.
- • Bank Mandiri menyatakan tindakan terhadap rekening Koordinator AMPB Supriyono alias Botok dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
INFORMASI.COM, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah keterlibatan lembaganya dalam penghentian transaksi atau pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan terhadap rekening yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi publik bagi kebutuhan aksi warga Pati.
"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul informasi di media sosial yang mengaitkan PPATK dengan pemblokiran rekening AMPB. Rekening tersebut sebelumnya disebut tidak dapat digunakan untuk mengakses dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat.
Ivan menjelaskan, kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening berada pada aparat penegak hukum (APH) atau penyidik. Langkah tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidik memiliki kewenangan. Penyidik bisa melakukan penundaan pakai UU No. 8/2010. Dengan UU tindak pidana asalnya masing-masing penyidik bisa melakukan pemblokiran," ujar Ivan.
Menurut Ivan, penyidik dapat menggunakan kewenangan tersebut sesuai perkara yang sedang ditangani. PPATK dalam hal ini tidak menjadi pihak yang menghentikan transaksi rekening AMPB.
Sebelumnya, rekening Bank Mandiri atas nama Supriyono alias Botok menjadi perhatian setelah digunakan untuk menghimpun dana bagi rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI. Kelompok tersebut berencana menyampaikan aspirasi terkait tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Supriyono diketahui membuka rekening tersebut menggunakan nama pribadi. Ia sebelumnya menyampaikan bahwa dana dalam rekening itu berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional aksi.
Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan pihaknya hanya menjalankan permintaan dari aparat penegak hukum terkait tindakan terhadap rekening tersebut.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," kata Adhika dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).
Adhika tidak menyampaikan detail mengenai alasan rekening tersebut dikenai tindakan. Namun, Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul.
"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi PPATK, isu mengenai keterlibatan lembaga tersebut dalam pemblokiran rekening AMPB dinyatakan tidak benar. PPATK menegaskan tindakan terhadap rekening berada dalam ranah kewenangan penyidik atau aparat penegak hukum sesuai dasar hukum yang digunakan.