DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026, Bukan Sekadar Janji

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026, Bukan Sekadar Janji
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI saat berpidato perihal target perampungan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026). Foto: TV Parlemen
Ikhtisar
  • DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.
  • Komisi III DPR RI menyebut penyelesaian RUU tersebut membutuhkan waktu panjang karena mengatur konsep hukum baru.
  • DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus menjaga hak masyarakat.

INFORMASI.COM, Jakarta - Setelah melalui pembahasan panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dipastikan memasuki tahap akhir penyusunan. DPR RI menyatakan regulasi tersebut akan disahkan paling lambat pada Desember 2026.

Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menegaskan penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan sekadar target politik, melainkan hasil perhitungan berdasarkan jadwal pembahasan yang telah disusun DPR.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menegaskan kembali komitmen tersebut dalam rapat paripurna. Ia menyebut berdasarkan kalender DPR, penyelesaian RUU Perampasan Aset ditetapkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco yang kemudian disetujui para anggota DPR.

Pembahasan Panjang karena Atur Konsep Baru

Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan regulasi lain karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme tersebut.

Menurut dia, DPR harus menyusun konsep baru karena aturan perampasan aset tidak seperti Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sebelumnya sudah memiliki dasar hukum.

“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” kata Habiburokhman.

Untuk memperkaya pembahasan, Komisi III DPR RI telah melibatkan berbagai pihak. Habiburokhman menyebut pihaknya memanggil sekitar 50 narasumber dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Selain itu, seluruh anggota Komisi III juga menyerap aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing untuk mendapatkan masukan terkait kebutuhan aturan baru tersebut.

DPR Kejar Pemulihan Kerugian Negara

Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset disusun karena negara masih menghadapi persoalan rendahnya tingkat pengembalian kerugian akibat tindak pidana, terutama korupsi.

Menurut data yang disampaikan, nilai pemulihan kerugian negara yang berhasil dikembalikan masih berada pada kisaran 20 persen dibandingkan total kerugian yang terjadi.

Karena itu, DPR ingin menghadirkan instrumen hukum yang dapat memperkuat upaya negara mengambil kembali aset hasil tindak pidana.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” ujar Habiburokhman.

DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system setelah sebelumnya DPR menyelesaikan pembahasan KUHP dan KUHAP nasional.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.