- • RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme pengambilan aset yang berkaitan dengan tindak pidana untuk meningkatkan pemulihan kerugian negara.
- • Aset yang dapat dirampas mencakup hasil kejahatan, alat tindak pidana, barang temuan terkait kejahatan, hingga aset pengganti kerugian.
- • DPR memastikan aturan baru tersebut tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas harta yang diperoleh secara sah.
INFORMASI.COM, Jakarta - DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Habiburokhman menegaskan penyelesaian RUU Perampasan Aset bukan sekadar target politik, melainkan hasil perhitungan berdasarkan jadwal pembahasan yang telah disusun DPR.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen hukum baru untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
RUU tersebut menjadi perhatian DPR RI karena selama ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara komprehensif.
Habiburokhman mengatakan regulasi tersebut disusun untuk menjawab persoalan rendahnya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.
Menurut dia, salah satu tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah memperkuat kemampuan negara dalam memulihkan kerugian, terutama dalam perkara korupsi.
Empat Kategori Aset yang Bisa Dirampas
Dalam draf terbaru RUU Perampasan Aset, terdapat beberapa kategori aset yang dapat dikenakan perampasan.
Kategori pertama adalah aset yang berasal dari tindak pidana. Kedua, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana.
Kategori berikutnya adalah barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana serta aset pengganti untuk mengganti kerugian akibat tindak pidana.
Habiburokhman mengatakan aturan tersebut dibuat agar proses pengembalian aset hasil kejahatan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Selain mengatur jenis aset, RUU tersebut juga mengatur metode perampasan aset. Mekanisme itu dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (in personam) maupun berdasarkan putusan pidana terhadap objek tindak pidana (in rem).
Menutup Celah Kerugian Negara
DPR menyusun RUU Perampasan Aset setelah melihat bahwa mekanisme pemulihan kerugian negara masih belum maksimal.
Habiburokhman menyebut dalam praktiknya nilai aset yang berhasil dikembalikan negara masih jauh dibandingkan total kerugian yang timbul akibat tindak pidana.
Karena itu, regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat langkah penegak hukum dalam mengejar aset hasil kejahatan.
Namun, DPR juga menekankan bahwa kewenangan perampasan aset tidak boleh menghilangkan perlindungan terhadap hak warga negara.
“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” kata Habiburokhman.
Tidak Menyasar Aset yang Sah
Dalam pembahasan sebelumnya, DPR juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.
RUU Perampasan Aset harus memastikan aparat penegak hukum memiliki kewenangan yang kuat untuk mengejar aset ilegal, tetapi tetap memiliki batas agar tidak menyasar masyarakat yang memperoleh harta secara sah.
Dengan konsep tersebut, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memberantas kejahatan berbasis ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.