- • Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok meminta DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset segera disahkan.
- • Desakan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama AMPB dalam aksi penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI.
- • Pimpinan DPR menerima audiensi AMPB dan memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
INFORMASI.COM, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok datang langsung ke Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), untuk menyampaikan desakan agar parlemen segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Botok hadir dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan mengikuti jalannya rapat dari balkon yang menghadap ke arah mimbar sidang.
Sebelum memasuki ruang rapat paripurna, Botok menyampaikan harapannya agar aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi mendapat perhatian dari DPR.
"Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya," kata Botok.
Kehadiran Botok di kompleks parlemen berlangsung bersamaan dengan agenda aksi penyampaian aspirasi sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan.
AMPB Minta Kepastian Pengesahan RUU Perampasan Aset
Setelah mengikuti agenda di DPR, Botok bersama perwakilan AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.
Botok datang bersama aktivis AMPB Teguh Istiyanto. Keduanya tiba di ruang Abdul Muis sekitar pukul 10.30 WIB untuk menyampaikan sejumlah aspirasi.
Audiensi tersebut kemudian dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketiga pimpinan DPR tersebut meninggalkan agenda Rapat Paripurna lebih awal untuk menerima perwakilan AMPB.
Dalam pertemuan itu, Botok meminta DPR memberikan kepastian mengenai jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia meminta parlemen memastikan pembahasan regulasi tersebut tidak kembali tertunda. Bahkan, Botok menyampaikan desakan agar pimpinan DPR bertanggung jawab apabila pengesahan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember
Menanggapi tuntutan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR telah menetapkan batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Menurut Dasco, DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2026 melalui rapat paripurna.
"Tadi sudah kita sepakati bahwa limit waktu paling lambat RUU Perampasan Aset akan diketok dalam paripurna 15 Desember," ujar Dasco.
Pernyataan Dasco tersebut sejalan dengan penyampaian dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari yang sama. Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR menyampaikan bahwa kalender kerja DPR menetapkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Kesepakatan itu kemudian mendapat persetujuan dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.
Desakan Pengesahan Jadi Tuntutan Utama AMPB
Audiensi antara AMPB dan pimpinan DPR berlangsung di tengah aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di sekitar kompleks parlemen.
Salah satu tuntutan utama kelompok AMPB dalam aksi tersebut adalah meminta DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Setelah melakukan audiensi dengan pimpinan DPR, massa AMPB tetap melanjutkan agenda penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI.
Dengan adanya kepastian jadwal dari pimpinan DPR, AMPB berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan sesuai komitmen dan tidak kembali mengalami penundaan.