- • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang aktivitas pendakian gunung dan hutan selama musim kemarau karena dinilai berisiko memicu kebakaran.
- • Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tertanggal 30 Agustus 2026.
- • Taman Nasional Gunung Gede Pangrango langsung menutup kegiatan pendakian dan menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi calon pendaki.
INFORMASI.COM, Jakarta - Aktivitas pendakian gunung dan hutan di wilayah Jawa Barat dihentikan selama musim kemarau. Kebijakan itu diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung atau Hutan di Wilayah Jawa Barat selama Musim Kemarau.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menyebut aktivitas pendakian menjadi salah satu faktor yang dapat memantik kebakaran gunung atau hutan. Kondisi alam yang rentan terbakar selama musim kemarau turut menjadi pertimbangan pemerintah provinsi dalam menerbitkan larangan tersebut.
Karena itu, Dedi meminta seluruh aktivitas pendakian gunung atau hutan di Jawa Barat dihentikan selama musim kemarau. Larangan juga berlaku terhadap kegiatan lain yang berisiko memicu bencana kebakaran.
Selain menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, pemerintah daerah diminta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan gunung dan hutan.
"Melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar gunung atau hutan untuk berhati-hati dan tidak melaksanakan aktivitas yang berisiko memantik terjadinya kebakaran," tulis Dedi dalam surat edaran tersebut, dikutip Selasa (1/9/2026).
Dedi juga meminta pemerintah daerah membangun koordinasi yang cepat dan baik dengan jajaran terkait. Koordinasi tersebut diarahkan untuk menjalankan langkah mitigasi guna mencegah kebakaran gunung atau hutan di Jawa Barat.
Instruksi tersebut kemudian mulai diterapkan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Pengelola kawasan menutup kegiatan pendakian Gunung Gede Pangrango sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Informasi mengenai pembukaan kembali jalur pendakian akan disampaikan oleh pengelola setelah ada keputusan lebih lanjut.
"Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tanggal 30 Agustus 2026 tentang Larangan Pendakian Gunung atau Hutan di Wilayah Jawa Barat selama Musim Kemarau," demikian keterangan yang dimuat melalui situs resmi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Penutupan tersebut juga berdampak kepada calon pendaki yang telah melakukan pemesanan. Pengelola menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi calon pendaki yang memiliki pemesanan mulai 1 September 2026.
"Untuk proses pengajuan pengembalian dana [refund] calon pendaki yang sudah melakukan pemesanan pendakian pada 1 September 2026 dan seterusnya akan dikirimkan link pengajuan melalui WhatsApp resmi BBTNGGP."
Dengan kebijakan tersebut, pendakian Gunung Gede Pangrango untuk sementara tidak dapat dilakukan hingga pengelola menerima keputusan mengenai pembukaan kembali kegiatan.