DPR Pertanyakan Anggaran Pencitraan Kopdes Rp103 Miliar, Ferry: Bukan Cuma Podcast

DPR Pertanyakan Anggaran Pencitraan Kopdes Rp103 Miliar, Ferry: Bukan Cuma Podcast
Ilustrasi: Informasi.com/Rizky Prayoga
Ikhtisar
  • Anggaran komunikasi publik Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebesar Rp103 miliar menjadi sorotan dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI.
  • Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan efisiensi anggaran tersebut jika digunakan untuk memproduksi konten podcast untuk mempoles citra KDMP maupun Kemenkop.
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan Rp103 miliar bukan anggaran khusus podcast, melainkan untuk kebutuhan komunikasi publik Kemenkop secara keseluruhan.

INFORMASI.COM, Jakarta - Anggaran komunikasi publik Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebesar Rp103 miliar menjadi sorotan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Polemik muncul setelah anggaran tersebut dikaitkan dengan pembuatan konten podcast.

Sorotan itu datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam. Ia mempertanyakan efisiensi penggunaan anggaran komunikasi publik tersebut, terutama jika sebagian besar dana digunakan untuk membuat konten yang dapat disebarkan melalui platform digital gratis.

Mufti menilai Kemenkop tidak perlu mengalokasikan anggaran besar hanya untuk membangun saluran komunikasi seperti podcast. Ia bahkan menyarankan kementerian memanfaatkan platform media sosial yang sudah tersedia.

Menurut Mufti, TikTok dapat menjadi salah satu pilihan untuk menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat tanpa membutuhkan biaya distribusi seperti media konvensional.

Ferry Luruskan Anggapan Anggaran Khusus Podcast

Polemik tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Ia meluruskan anggapan bahwa seluruh anggaran komunikasi publik senilai Rp103 miliar dialokasikan untuk produksi podcast.

Ferry menegaskan podcast hanya menjadi salah satu kanal komunikasi yang digunakan kementeriannya. Anggaran tersebut, kata dia, mencakup kebutuhan komunikasi publik Kemenkop secara lebih luas.

Dengan cakupan tersebut, anggaran komunikasi publik tidak hanya berkaitan dengan produksi konten. Kebutuhan itu juga meliputi aktivitas kehumasan, tata usaha dan operasional humas, layanan teknologi informasi, serta publikasi program dan kebijakan pemerintah.

Penjelasan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap anggapan bahwa Kemenkop menyediakan Rp103 miliar hanya untuk membuat program siniar.

Komunikasi Publik Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai anggaran muncul ketika DPR menyoroti efektivitas belanja komunikasi pemerintah. Kritik Mufti berangkat dari pertanyaan mengenai apakah penggunaan anggaran sebesar itu sebanding dengan hasil yang diperoleh jika kanal komunikasi yang digunakan hanya berupa podcast.

Di sisi lain, Kemenkop memandang komunikasi publik memiliki fungsi yang lebih luas. Publikasi diperlukan untuk menyampaikan berbagai program dan kebijakan agar informasi tersebut dapat diketahui serta dimanfaatkan masyarakat.

Ferry juga menekankan pentingnya penyampaian informasi mengenai program strategis pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kanal komunikasi yang digunakan kementerian tidak terbatas pada satu format konten.

Ferry Soroti Tata Kelola Koperasi

Di luar polemik anggaran komunikasi, Ferry juga menyinggung kebutuhan penguatan tata kelola koperasi di Indonesia.

Ia menekankan agar gerakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menjalankan manajemen secara sehat dan profesional.

Penguatan manajemen dinilai penting agar koperasi tidak hanya berdiri sebagai organisasi ekonomi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata kepada anggota dan masyarakat di sekitarnya.

Dengan demikian, rapat bersama Komisi VI tidak hanya memunculkan perdebatan mengenai besarnya anggaran komunikasi publik Kemenkop. Forum tersebut juga menjadi momentum bagi kementerian untuk menjelaskan cakupan penggunaan anggaran sekaligus menegaskan agenda penguatan tata kelola koperasi.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.