Gunung Krakatau Erupsi, Abu Capai Jakarta, DKI Terapkan PJJ PAUD hingga SMA Mulai Senin

Gunung Krakatau Erupsi, Abu Capai Jakarta, DKI Terapkan PJJ PAUD hingga SMA Mulai Senin
Presiden Prabowo Subianto (safari cokelat) mengikuti kegiatan belajar mengajar menggunakan papan digital (smartboard) di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Foto: BPMI Setpres
Ikhtisar
  • Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026.
  • Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
  • PJJ berlaku untuk PAUD hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, sampai Pemprov DKI menerbitkan pemberitahuan lebih lanjut.

INFORMASI.COM, Jakarta - Aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada kegiatan belajar mengajar di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan mulai Senin (7/9/2026) sebagai langkah antisipasi paparan abu vulkanik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Surat edaran itu diterbitkan pada 5 September 2026.

Disdik DKI menerapkan kebijakan tersebut karena abu vulkanik dapat terbawa angin dan masuk ke wilayah yang jauh dari sumber erupsi. Material itu juga berpotensi terhirup oleh manusia.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menjelaskan abu vulkanik terdiri atas partikel sangat kecil yang berasal dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya. Material tersebut dapat terbawa angin serta menimbulkan risiko terhadap kesehatan.

Semua Jenjang Pendidikan Beralih ke PJJ

Kebijakan PJJ tidak hanya berlaku untuk sekolah tertentu. Disdik DKI memberlakukannya bagi satuan pendidikan di berbagai jenjang, baik negeri maupun swasta.

Satuan pendidikan yang masuk dalam kebijakan tersebut mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Luar Biasa (SLB), SD, SMP, SMA, dan SMK.

"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik," demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Dengan skema ini, kegiatan belajar tetap berjalan tanpa mengharuskan peserta didik dan warga sekolah melakukan aktivitas pembelajaran secara langsung di satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan juga mendapat tugas untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan. Mereka diminta melakukan pendampingan dan pemantauan selama PJJ berlangsung serta menyediakan alternatif apabila muncul kendala dalam pelaksanaannya.

Berlaku Mulai 7 September

Disdik DKI menyebut kebijakan tersebut bertujuan melindungi warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik. Perlindungan itu mencakup peserta didik dan warga sekolah lainnya, terutama kelompok yang rentan terhadap dampak kesehatan.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah tetap menjaga pemenuhan hak anak untuk memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, perubahan metode pembelajaran dilakukan dengan memindahkan kegiatan belajar ke sistem jarak jauh, bukan menghentikan proses pendidikan.

Kebijakan PJJ mulai berlaku pada Senin, 7 September 2026. Ketentuan tersebut akan tetap berjalan sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut.

Selama kebijakan berlaku, satuan pendidikan diminta menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi terkini. Aspek keselamatan dan kesehatan peserta didik serta seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, erupsi Gunung Anak Krakatau tidak hanya menjadi persoalan aktivitas vulkanik di Selat Sunda. Potensi sebaran abunya turut mendorong perubahan sementara pola pembelajaran di Jakarta mulai awal pekan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.