- • Bareskrim Polri mengungkap kasus live streaming bermuatan pornografi di TikTok dan Tevi sepanjang Juni 2026.
- • Polisi menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah, termasuk Bandung, Cianjur, Lampung, Yogyakarta.
- • Pelaku diduga menggunakan siaran TikTok untuk mengumpulkan penonton sebelum mengarahkan mereka ke Tevi.
INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan Tevi. Polisi menangkap enam tersangka yang diduga menjalankan siaran tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penonton.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan polisi menangani dua perkara dengan pola yang relatif serupa. Pelaku memanfaatkan fitur live streaming di TikTok untuk menggaet penonton, kemudian mengarahkan mereka ke Tevi untuk mengakses tayangan yang lebih vulgar.
Dalam perkara pertama, polisi menangkap RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host yang mengatur jalannya siaran.
"Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi," kata Adex dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Rabu (9/9/2026).
Dalam skema tersebut, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin. Kekalahan itu kemudian menjadi bagian dari aksi yang ditampilkan selama siaran.
RY selanjutnya mengarahkan penonton untuk melakukan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K. Setelah jumlah penonton dan interaksi terkumpul, host mengarahkan mereka menuju aplikasi Tevi.
"RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA," ujar Adex.
Untuk mengikuti siaran lanjutan, penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton. Nilai pembelian tersebut sekitar Rp5.000.
Pelaku juga menerima uang melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari aktivitas tersebut, mereka menargetkan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
"Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut," kata Adex.
Bareskrim kemudian mengungkap perkara kedua dengan pola monetisasi yang serupa. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam perkara ini, talent melakukan aksi asusila di hadapan penonton melalui siaran langsung. Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target tertentu.
"Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu," kata Adex.
Setelah target donasi tercapai, talent diarahkan untuk berpindah dari platform awal ke aplikasi Tevi. Polisi menyebut siaran kemudian dilanjutkan di platform tersebut.
"Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi," ujar Adex.
Keenam tersangka kini dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.
Mereka diduga melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bareskrim menyatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari pemberantasan penyalahgunaan ruang digital, terutama penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.