DPR Sepakat Revisi UU Pemerintahan Aceh, Dana Otsus Diusulkan Jadi 2,5 Persen DAU

DPR Sepakat Revisi UU Pemerintahan Aceh, Dana Otsus Diusulkan Jadi 2,5 Persen DAU
Foto: Antara
Ikhtisar
  • Delapan fraksi DPR menyetujui RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (8/9/2026).
  • Revisi UUPA diarahkan untuk memperkuat otonomi khusus, memperjelas kewenangan pusat dan Aceh, serta memperbaiki pengelolaan Dana Otsus dan sumber daya alam.
  • Sejumlah fraksi mendukung perubahan alokasi Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

INFORMASI.COM, Jakarta - DPR RI sepakat melanjutkan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kesepakatan itu membuka jalan bagi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UUPA untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menegaskan RUU tersebut menjadi usul DPR dan akan diproses melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan itu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan perdamaian dan persatuan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Pandangan delapan fraksi memperlihatkan sejumlah persoalan utama yang hendak disentuh melalui revisi UUPA. Isunya mencakup kewenangan Pemerintah Aceh, posisi pemerintah pusat, pemanfaatan Dana Otsus, pengelolaan sumber daya alam, hingga tata kelola pemerintahan daerah.

PKS Soroti Keterlibatan Pemerintah Aceh

Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi yang menekankan pentingnya memperkuat kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Habib Idrus Salim Al Jufri mengatakan kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh perlu mempertimbangkan aspirasi pemerintah daerah dan DPRA.

“Kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh harus memperhatikan aspirasi dan pertimbangan Pemerintah Aceh serta DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus dapat berjalan efektif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh terhadap negara,” kata Habib Idrus.

PDI Perjuangan Minta Dana Otsus Tepat Sasaran

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Anggota DPR RI I Nyoman Parta menilai dana tersebut harus memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat Aceh.

Fokus yang disebut Parta meliputi pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. Dia juga mendorong evaluasi penggunaan Dana Otsus secara berkala dengan ukuran kinerja yang jelas.

“Fraksi menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan,” tutur Parta.

Gerindra Dorong Dana Otsus 2,5 Persen DAU

Fraksi Gerindra membawa salah satu usulan yang cukup menonjol dalam pembahasan perubahan UUPA. Fraksi tersebut mendukung perubahan plafon Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon DAU nasional.

Selain soal anggaran, Gerindra juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam, investasi, serta mekanisme koordinasi dan pengawasan Dana Otsus.

“Fraksi Gerindra DPR RI menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI menjadi usul DPR RI,” kata Anggota DPR RI T.A. Khalid.

Golkar Soroti Migas hingga Pemerintahan Gampong

Fraksi Golkar juga menyatakan persetujuan terhadap RUU Perubahan UUPA. Namun, perhatian fraksi ini tidak hanya tertuju pada Dana Otsus.

Anggota DPR RI Firnando H. Ganindito menyebut sejumlah aspek yang perlu diperkuat, mulai dari mekanisme pemilihan kepala daerah, tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, hingga kewenangan Badan Pembentukan Qanun.

Golkar juga menyoroti pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi serta optimalisasi Dana Otsus.

“Fraksi Partai Golkar DPR RI memandang bahwa perubahan ini perlu diletakan dalam kerangka besar penguatan otonomi khusus yang tetap selaras dengan sistem hukum nasional, prinsip desentralisasi asimetris, serta semangat perdamaian sebagaimana yang termuat dalam Nota Kesepahaman Helsinki,” kata Firnando.

Demokrat Tekankan Kejelasan Kewenangan

Fraksi Partai Demokrat melihat revisi UUPA sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh. Fraksi tersebut juga menilai hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh perlu memiliki dasar kewenangan yang lebih jelas.

Anggota DPR RI Teuku Ibrahim mengatakan penguatan kekhususan Aceh tidak boleh menciptakan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

“Penguatan kekhususan Aceh harus dibangun melalui desain kewenangan yang jelas, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Ibrahim.

PAN Dorong Reformulasi Dana Otsus

Fraksi PAN menilai perubahan UUPA menjadi kebutuhan strategis untuk menjaga hasil perdamaian sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan Aceh.

Anggota DPR RI Mesakh Mirin juga menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan dan memberikan kepastian hukum. Di bidang ekonomi, PAN mendorong reformulasi Dana Otsus agar tidak sekadar menjadi sumber pembiayaan, tetapi dapat menopang transformasi ekonomi Aceh dalam jangka panjang.

“Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk kemudian dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mesakh.

NasDem Soroti Hasil Otsus

Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui RUU Perubahan UUPA. Fraksi ini mengaitkan perubahan tersebut dengan keberlanjutan perdamaian Aceh berdasarkan Nota Kesepahaman Helsinki serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

NasDem juga menyoroti pelaksanaan otonomi khusus yang telah berjalan hampir dua dekade. Menurut fraksi tersebut, besarnya Dana Otsus yang disalurkan setiap tahun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan di Aceh.

Atas pertimbangan itu, NasDem mengapresiasi ketentuan dalam RUU yang menaikkan alokasi Dana Otsus menjadi 2,5 persen dari plafon DAU nasional.

“Fraksi Partai NasDem setelah mempelajari dan mendalami materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk disetujui dan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI,” demikian pernyataan Fraksi NasDem.

PKB Tekankan SDA dan Tata Kelola Otsus

Fraksi PKB menjadi fraksi terakhir yang menyampaikan pandangannya. Anggota DPR RI Eva Monalisa menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh.

PKB juga mendorong pengelolaan Dana Otsus yang transparan dan akuntabel. Pengelolaan sumber daya alam, menurut fraksi tersebut, juga harus mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat Aceh.

Selain itu, PKB menyoroti penguatan demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meyakini bahwa Aceh tidak perlu memilih antara kekhususan dan ke-Indonesia. Keduanya dapat tumbuh bersama,” ujar Eva.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan, DPR menyatakan RUU Perubahan UUPA sebagai RUU usul DPR. Pembahasan selanjutnya akan mengikuti tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Arah perubahan yang disampaikan fraksi-fraksi menunjukkan bahwa revisi UUPA tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian aturan pemerintahan Aceh. Sejumlah isu strategis ikut masuk, terutama pembagian kewenangan, Dana Otsus, sumber daya alam, tata kelola daerah, dan keberlanjutan perdamaian Aceh.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.