- • Kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027 meminta diizinkan menjadi Pj. sementara saat pelaksanaan Pilkades terbentur anggaran.
- • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
- • Para kades mengklaim khawatir terjadi kekosongan jabatan karena sedikitnya PNS di pemerintahan desa.
INFORMASI.COM, Jakarta - Masa jabatan sejumlah kepala desa yang akan berakhir pada 2027 mulai memunculkan persoalan baru, terutama terkait waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Para kepala desa yang tergabung dalam wadah kepala desa akhir masa jabatan (AMJ) meminta pemerintah menghitung kemampuan anggaran sebelum menentukan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Aspirasi itu disampaikan langsung kepada pimpinan DPR RI dalam audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026. Para kepala desa menilai penyelenggaraan Pilkades perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara, pemerintah daerah, dan desa.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkades.
“Karena itu mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada setiap pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses Pilkades nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujar Dasco setelah menerima audiensi.
Menurut Dasco, kemampuan pembiayaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan sebelum pemerintah menentukan kebijakan mengenai Pilkades. Dia menyebut DPR akan membawa aspirasi tersebut untuk dibicarakan dengan pihak-pihak terkait.
“Menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masyarakat,” kata Dasco.
Kepala Desa Tekankan Efisiensi Anggaran
Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, yang juga menjadi perwakilan kepala desa AMJ Indonesia, mengatakan pertimbangan anggaran menjadi salah satu dasar aspirasi mereka.
Menurut Saifuddin, pelaksanaan Pilkades tidak hanya membutuhkan kesiapan anggaran desa. Pemerintah perlu melihat kemampuan pembiayaan dari berbagai tingkatan agar penyelenggaraannya tetap efektif dan efisien.
“Kaitannya dengan masalah efektivitas dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa-desa, saya kira itu prinsip kami,” ujar Saifuddin.
Selain meminta perhitungan anggaran, para kepala desa membawa persoalan lain yang berpotensi muncul ketika masa jabatan berakhir. Salah satunya berkaitan dengan pengisian posisi kepala desa apabila terjadi kekosongan sebelum kepala desa definitif terpilih.
Mereka menilai mekanisme tersebut perlu memperhitungkan keterbatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN). Kondisi itu dinilai dapat menjadi kendala apabila seluruh penjabat kepala desa harus berasal dari ASN.
Eks Kepala Desa Diusulkan Jadi Penjabat
Dalam situasi tersebut, Saifuddin mengusulkan agar aturan mengenai penjabat kepala desa kembali membuka ruang bagi kepala desa yang pernah menjabat. Menurut dia, mantan kepala desa maupun kepala desa yang sedang menjabat dapat menjadi opsi ketika terjadi kekosongan.
Usulan tersebut juga dikaitkan dengan keterbatasan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut.
“Karena keterbatasan PNS, maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama bahwa pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang dijabat,” pungkas Saifuddin.
Dengan dua aspirasi tersebut, para kepala desa AMJ 2027 meminta pemerintah tidak hanya menentukan jadwal Pilkades, tetapi juga menghitung kesiapan pembiayaan dan menyiapkan mekanisme pengisian jabatan kepala desa apabila terjadi kekosongan.