- • Roy Suryo didakwa menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui tudingan ijazah S-1 Jokowi palsu.
- • Jaksa menyebut dokumen yang dianalisis Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) bukan berasal dari Jokowi dan tidak pernah diverifikasi kepada pemiliknya.
- • Perkara ini masuk persidangan setelah Roy lima kali mengajukan praperadilan.
INFORMASI.COM, Jakarta - Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Roy menyebarkan informasi yang menuduhkan ijazah S-1 Jokowi palsu melalui media sosial.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Jaksa mendakwa Roy dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara itu, menurut jaksa, bermula pada 26 Maret 2025. Pada saat itu, Jokowi disebut mendapatkan informasi mengenai sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Jaksa menyebut terdapat dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X yang memuat tudingan bahwa ijazah strata satu Jokowi palsu. Salah satu video berada di akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu.
Unggahan lainnya berasal dari akun X @DokterTifa dengan judul ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik.
Setelah mengetahui tudingan tersebut, Jokowi disebut menghubungi tim penasihat hukumnya. Tim hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan mengenai ijazah tersebut.
Persoalan itu berlanjut pada 15 April 2025 ketika Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers. Dalam keterangannya, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari kampus tersebut.
Jaksa kemudian mempersoalkan dasar dokumen yang digunakan Roy dalam melakukan analisis terhadap ijazah Jokowi. Menurut jaksa, Roy menggunakan metode error level analysis (ELA), tetapi dokumen yang dianalisis bukan berasal dari pemilik sah ijazah.
Jaksa juga menyatakan Roy tidak melakukan verifikasi ataupun meminta izin kepada Jokowi sebelum menggunakan dan menyebarkan dokumen elektronik tersebut.
“Tidak terdapat upaya dari Roy Suryo untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut,” kata jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, kondisi tersebut membuat informasi elektronik dan dokumen elektronik yang menjadi dasar analisis Roy disebut digunakan tanpa hak.
Jaksa selanjutnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Roy menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi karena nama baiknya tercemar. Klaim tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa mengenai dampak perbuatan yang didakwakan kepada Roy.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan tersebut disusun secara subsider dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lima Kali Praperadilan
Sebelum perkara pokok memasuki persidangan, Roy Suryo telah menempuh sejumlah upaya praperadilan. Hingga September 2026, tercatat Roy mengajukan lima permohonan praperadilan terkait perkara tersebut. PN Jakarta Selatan bahkan menggelar sidang putusan praperadilan kelima pada 15 September 2026.
Dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menilai pengajuan praperadilan setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan upaya yang dapat mengganggu pemeriksaan perkara pokok.
“Bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam putusan praperadilan pada 20 Juli 2026.
Perkara tersebut akhirnya masuk ke tahap pemeriksaan pokok dengan pembacaan dakwaan Roy Suryo pada Kamis, 17 September 2026. Pada sidang yang sama, tim kuasa hukum Roy sempat mempersoalkan adanya dua versi surat dakwaan yang mereka terima sebelum jaksa membacakan dakwaan. Jaksa kemudian menyatakan surat dakwaan tertanggal 27 Juli 2026 yang akan dibacakan dalam persidangan.